• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Kapolda Jatim Apresiasi Tindakan Tegas Polresta Malang Kota Dalam Penanganan Knalpot Brong

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
13 Oktober 2023
in TNI / POLRI
0
Kapolda Jatim Apresiasi Tindakan Tegas Polresta Malang Kota Dalam Penanganan Knalpot Brong
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA MALANG – Ratusan motor berknalpot brong di Kota Malang sudah dilakukan penindakan oleh Satlantas Polresta Malang Kota.

Tindakan tegas berupa penilangan hingga penahanan barang bukti motor yang berknalpot brong tersebut dilakukan demi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Atas tindakan tegas Polresta Malang Kota tersebut, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto juga sangat mengapresiasi.

BacaJuga

Bukti Nyata Dukung Asta Cita, SDM Polda Jatim Diganjar Berbagai Penghargaan

Babinsa Desa Jati Aktif Dampingi Posyandu, Cegah Stunting Demi Anak Indonesia Sehat

Apresiasi Kapolda Jatim itu disampaikan saat mengunjungi Polresta Malang Kota dalam rangka meninjau pembangunan tiga gedung pelayanan yang sedang dikerjakan atas hibah dari Pemerintah Kota Malang, (Selasa, 10/10) yang lalu.

Kapolda Jatim mengatakan suara bising yang dihasilkan dari knalpot brong memang meresahkan dan mengganggu masyarakat.

“Tindakan tegas Polresta Malang Kota sudah sesuai dengan undang-undang Lalu lintas, suara bising knalpot brong sudah mengganggu dan melanggar ketertiban,” jelas Irjen Toni Harmanto saat door stop di halaman depan Polresta Malang Kota.

Ia menegaskan pemilik ataupun pengguna kendaraan berknalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang istirahat.

Irjen Pol Toni juga menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Di jalan raya penggunaan knalpot brong memang dilarang sesuai dengan undang-undang lalulintas, knalpot brong hanya boleh untuk balapan namun tempat dan diarena balap yang sudah ditentukan. Jadi knalpot brong tidak bisa dipakai sembarangan apalagi di ruang public,”tegas Kapolda Jatim.

Irjen Toni menyebut penindakan knalpot brong tidak hanya di Kota Malang saja, namun sudah dilakukan diseluruh wilayah yang ada di Jawa Timur.

“Penindakan knalpot Brong sudah dilakukan seluruh Polresta dan Polres Jajaran Polda Jawa Timur,” tambah Irjen Toni.

Untuk diketahui, hingga saat ini Polresta Malang Kota bersama tim gabungan (Kodim, Denpom, Dishub, Sat PP) terus berupaya menertibkan knalpot brong.

Dari total keseluruhan sudah ada 187 unit kendaraan yang diamankan, sebagian kendaraan belum dilakukan penilangan, hingga berita ini ditulis kendaraan tersebut masih belum diketahui pemiliknya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si mengatakan ratusan kendaraan yang disita, menunggu pemiliknya mengikuti sidang hingga Kamis (26/10/2023).

Apabila dari kendaraan itu tercatat pernah diamankan saat operasi sebelumnya, maka boleh diambil setelah dua bulan dan pemilik harus mengganti knalpot standartnya (spek Pebrikan).

“Hal ini dengan tujuan memberi efek jera ke pengguna knalpot brong (knalpot bising), “ tutup Kombes Budi Hermanto.

 

Pawarta : Nabilah Azfa Fauziyyah, S.Si

Sumber  : Humas Polda Jatim

Tags: Kapolda Jatim Apresiasi Tindakan Tegas Polresta Malang Kota Dalam Penanganan Knalpot Brong

BeritaTerkait

Bukti Nyata Dukung Asta Cita, SDM Polda Jatim Diganjar Berbagai Penghargaan
TNI / POLRI

Bukti Nyata Dukung Asta Cita, SDM Polda Jatim Diganjar Berbagai Penghargaan

12 Mei 2025
Babinsa Desa Jati Aktif Dampingi Posyandu, Cegah Stunting Demi Anak Indonesia Sehat
TNI / POLRI

Babinsa Desa Jati Aktif Dampingi Posyandu, Cegah Stunting Demi Anak Indonesia Sehat

4 Mei 2025
Dandim 0808 Bersama Forkopimda Kabupaten Blitar Hadiri Upacara Hardiknas 2025
TNI / POLRI

Dandim 0808 Bersama Forkopimda Kabupaten Blitar Hadiri Upacara Hardiknas 2025

4 Mei 2025
Edukasi Di Ruang Terbuka, TK Kartika Kodim 0808 Bersama Kemenag Kenalkan Tata Cara Ibadah Haji
TNI / POLRI

Edukasi Di Ruang Terbuka, TK Kartika Kodim 0808 Bersama Kemenag Kenalkan Tata Cara Ibadah Haji

4 Mei 2025
Kepala Samsat Badung Diberikan Bunga Kuningan
TNI / POLRI

Kepala Samsat Badung Diberikan Bunga Kuningan

4 Mei 2025
Cegah Penyalahgunaan, Wakapolres Jombang Pimpin Langsung Pemeriksaan Senpi dan Amunisi
TNI / POLRI

Cegah Penyalahgunaan, Wakapolres Jombang Pimpin Langsung Pemeriksaan Senpi dan Amunisi

1 Mei 2025
Next Post
Sampaikan Pesan Pemilu Damai Kapolres Ponorogo Kunjungi Sejumlah Ponpes

Sampaikan Pesan Pemilu Damai Kapolres Ponorogo Kunjungi Sejumlah Ponpes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan KB. Samsat Kediri Kota ” Di keluhkan wajib Pajak /  Buruk ” KRI , Kasatlantas  Abaikan” Kapolres Kediri Kota Kemana??

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia