SURAKARTA. – Polda Jateng – Kota Surakarta | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surakarta pada Rabu (12/8). Seorang pria berinisial P (31) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 10 gram.
Tersangka P merupakan warga Kel. Wonokerto Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, dan diketahui pernah menjalani perkara narkotika pada tahun 2023.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas tersangka yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Kota Surakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan serta kamar kos tersangka. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 10 gram. Selain itu, turut diamankan satu set alat hisap sabu atau bong, korek api, serta satu unit timbangan elektrik.
Dalam keterangannya Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami dalami keberadaannya. Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” ujar Kombespol .Yos Guntur. Kamis (13/8)
Ia menambahkan, riwayat tersangka sebagai residivis menjadi perhatian penyidik karena menunjukkan adanya potensi pengulangan tindak pidana.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka juga dapat kami ungkap,” tegasnya.
Kombespol. Yos Guntur juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari bahayanya,” ujar Kombespol Yuliyanto.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. ( Yadi. )







