” DLH Kabupaten Kediri Bungkam, Camat Plosoklaten Tak Berdaya “.
Kediri – Aliansi Forum Kediri Maju bersama puluhan Anggota yang tergabung telah melakukan Aksi Demo Damai di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri., Selasa , ( 05 /03 / 2024
Kegiatan Aksi ini terpicu terkait Dugaan penebangan kayu di salah satu sumber di Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten , yang notabene sumber tersebut merupakan lahan area BBWS , yang berfungsi sebagai Penyimpanan air Pertanian warga.

Dalam orasinya , para pendemo menuntut ,, Pemerintah kabupaten Kediri untuk Mencopot ( Putut ) kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Kediri dari Jabatannya, karena selama Putut menjabat sebagai Kapala dinas tersebut tidak pecus Memimpin di Instansinya.
Dalam perjalanan Penyampaian Aspirasi para pengunjuk rasa di persilahkan masuk ke kantor Dinas DLH, dan, di temui salah satu Kabid instansi ini , dalam penyampaian nya Kabid tersebut memintak Maaf bahwa Lagi Lagi Kepala Dinasnya ltidak ada di tempat ( Lagi di Luar Kota ).
Tak Patah Semangat, para aksi demo damai melanjutkan perjalanan untuk menyampaikan aspirasinya ke kantor Kecamatan Plosokllaten kabupaten Kediri.

Setibanya di kantor Kecamanan Plosokllaten ,para pengunjuk rasa Langsung melakukan Orasi – orasinya , namun tidak lama kemudian Pihak Pemerintah Kecamatan Plosoklaten mempersilahkan masuk untuk ke halaman pendopo kecamatan tersebut

Dalam pertemuan terbuka di pendopo kecamatan tersebut yang di pimpin Langsung Camat Subur Widono,, pihak Pengunjuk rasa memintak kepada Pemerintah Kecamatan Plosoklaten untuk memanggiL dan mendatangkan Kepala Desa Plosoklaten beraudensi terkait permasalahan penebangan Pohon di area BBWS yang ada di Desanya, Tetapi Camat Subur Widono sebagai pejabat kecamatan tidak berani melakukan permintaan Para pengunjuk rasa ini.
Selanjutnya para massa aksi Damai yang tergabung dalam Aliansi Forum Kediri Maju melanjutkan Aksi Damai nya ke Kantor Desa Pranggang , kecamatan Plosokllaten , Kediri.
Di Depan Balai Desa Pranggang , para pengunjuk rasa ini berorasi menyampaikan pendapatnya terkait penebangan Kayu area BBWS yang ada di desanya, Namun Pihak Kepala Desa tidak berani menemui para Pengunjuk rasa ,, Akhirnya Massa yang tergabung dalam Aliansi Forum Kediri Maju semakin Geram, dan berjanji akan Melaporkan pihak Kepala Desa Pranggang ke Pihak yang berwenang , mulai dari Pihak Penegak Perda Sampai Pihak Penegak Hukum.
Basuki selaku korlap Aksi Forum Kediri Maju mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana di maksud dalam Pasal 19 ayat 1 huruf H Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 3 tahun 2021 atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017 tentang pelanggaran ketertiban umum, Berbunyi Setiap orang dilarang untuk menebang pohon di area sumber air.

Untuk itu permasalahan tersebut harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku Karena tujuan hukum adalah untuk mendapatkan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan.
Jika permasalahan ini di biarkan tanpa adanya kepastian hukum kami hawatir akan ada kejadian serupa di wilayah Kediri dan ini berdampak sangat buruk bagi tatanan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Kami akan terus suarakan masalah ini sampai ada kepastian hukum supaya permasalahan ini tidak menjadi pemicu konflik sosial di tengah masyarakat karena bisa saja masyarakat melakukan hal yang sama dan menjadikan masalah yang terjadi saat ini sebagai Alasan Pembenar.
( Redaksi./. Yadi )








