KEDIRI – Anggaran biaya Dana BOS Bantuan Operasional Sekolah yang diterima setiap Satuan pendidikan harus digunakan dengan baik berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan ini Pemerintah memberi rambu-rambu agar penggunaan dana BOS tersbut wajib mematuhi aturan teknis terbaru guna tidak terjadi penyimpangan-penggunaan anggaran dana itu sendiri.m dan sebagai bentuk menghindari sanksi hukum yang berlaku.
Tidak hanya pemerintah, masyarakat pun berharap dana BOS digunakan sesuai peruntukannya dan aturan yang mengikatnya.
Dengan demikian Dana BOS bisa digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, mendukung pembelajaran, guna meningkatkan mutu pendidikan melalui perencanaan bersama (tim BOS sekolah) dan wajib diumumkan secara Transparan dan mematuhi aturan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 sebagai aturan hukumnya.
Tetapi belum seluruh sekolah atau satuan pendidikan dapat melaksanakan regulasi tersebut, salah satunya di SMP Negeri 1 Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Berkaitan dengan perihal tersebut diatas , tim gabungan awak media berusaha konfirmasi ke sekolah SMP Negeri 1 Ngasem yang beralamat di Jalan Pamenang, Nambaan, Kecamatan Ngasem kabupaten Kediri i, Selasa (21/04/2026).
Saat di Konfirmasikan Kepala SMP Negeri 1 Ngasem, Berdi Prayitno, S.Pd., M.M.Pd. mengatakan bahwa penggunaan dana BOS Tahap I Tahun 2026 dengan pagun sebesar Rp 608.300.000 sudah masuk di rekening sekolah pada 20 Januari 2026. Dari nominal anggaran dana tersebut, sesuai perencanaan nya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2025 sebesar Rp 151.412.011.
Selanjutnya kepala sekolah tidak berkenan menunjukkan fisik dari realisasi penggunaan anggaran tersebut. Berdi Prayitno hanya menyebutkan untuk perbaikan kamar mandi dan masih dalam proses, sehingga awak media tidak diperkenankan melihat langsung di lokasi bangunan fisik kamar mandinya . Kepala Sekolah tersebut juga berdalih dan beralasan tim awak media ( wartawan ) bukan pihak Instansi pemeriksa.
“Terkait dengan itu (memeriksa pembangunan) kan ada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Atas penjelasan dan alasan tersebut diatas dapat di simpulkan bahwa ada Dugaan Kuat .penyimpangan dana BOS tahap pertama tahun 2026 dengan fisik bangunan perbaikan kamar mandi, yang di lakukan oleh Berdi Prayitno, S.Pd., M.M.Pd. selaku kepala sekolah SMP Negeri 1 Ngasem Kediri.
Selaim itu kepala sekolah Negeri 1 Ngasem Kediri di saat yang sama dalam
konferensi pers nya menyarankan awak media diminta menuliskan perihal yang dikonfirmasikan saja dan pihaknya segera mengkomunikasikan kepada Dinas terkait.
Dari penjelasan yang disampaikan, Berdi Prayitno terkesan tertutup untuk membeberkan realisasi dana BOS Tahap I Tahun 2026. Indikasi tertutup ini dikuatkan dengan jawaban tentang anggaran biaya Program pengembangan perpustakaan.
“Buku-buku perpustakaan dipinjam para siswa dan dibawa pulang mereka,” jawabnya seakan saat itu perpustakaan kosong tak ada buku.
Masih kata Berdi , Untuk anggaran dana BOS Tahap I Tahun 2026, dengan pagu Rp 608.300.000 dirinya belum bisa menjawab secara rinci besaran nominal yang sudah digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Demikian juga untuk rincian pengembangan perpustakaan.
“Bila mau kejelasan lebih detail, silakan bertanya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. Hal itu Karena penggunaan rincian dana BOS prosedurnya melalui aplikasi Siplah. Sehingga yang lebih paham adalah pihak dinas dan Kami hanya mengikuti aturan saja,” terangnya.
Selain itu, awak media juga tidak diperkenankan pihak kepala sekolah Negeri 1 Ngasem menemui Bendahara BOS maupun Operator Sekolah SMPN 1 Ngasem.
“Silakan konfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri saja, saya takut salah untuk menjawab,” kata Berdi Prayitno.
Hingga berita ini diluncurkan, awak media ini masih berupaya menelusuri informasi yang masih abu-abu terkait realisasi dana BOS di SMP Negeri 1 Ngasem. Mengingat tidak ada Papan Publikasi Penggunaan Dana BOS di sekolah itu, baik untuk Tahun 2026 atau tahun sebelumnya. (Yad. Im )







