KEDIRI KOTA– Air memang tampak tenang, permukaannya nyaris tak bergelombang. Namun di kolam bekas tambang galian C milik PT. BDI di Dusun Gebangkerep, Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ketenangan itu pada Jumat pagi, 26 Juni 2026, menyimpan duka.
Seorang bocah berusia 11 tahun, M. Zaki Zahdanial Haq, pelajar kelas V sekolah dasar asal Dusun Gunungbutak, Desa Bulusari, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam saat memancing di bekas galian C tersebut.
Terkait kronologinya, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo, S.H., mengatakan, peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB. “ Saat itu korban berangkat bersama temannya, Ahmad Fiqih Maulana Yusuf, menuju lokasi untuk memancing. Mereka tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan memilih memancing di titik yang berdekatan,” kata AKP Priyo, Jumat ( 26/06 ).
Tak lama kemudian, korban berpindah ke sisi lain. Saksi sempat mengingatkannya agar tidak masuk ke area air yang dalam.
“Jangan masuk ke air di sana, tempatnya dalam,” ujar saksi sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian.
Korban menjawab singkat, “Ya, ya, aku bisa berenang.”
Jawaban itu menjadi kalimat terakhir yang diingat saksi. Beberapa saat kemudian, bocah tersebut terlihat kehilangan kendali dan tenggelam. Teriakan meminta pertolongan segera mengundang pemancing lain berdatangan. Namun kedalaman bekas Galian C itu membuat upaya penyelamatan tidak berhasil.
Saksi kemudian pulang memberi tahu keluarga korban. Dan informasi itu diteruskan kepada orang tua korban dan pihak kepolisian setempat.
AKP Priyo menambahkan, pihaknya langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Sejurus kemudian, Personel Polsek Tarokan bersama Tim Samapta Polres Kediri Kota, Satreskrim, BPBD Kabupaten Kediri, tenaga kesehatan, serta warga melakukan pencarian.
“Korban berhasil ditemukan sekitar pukul 12.00 WIB setelah dilakukan pencarian secara manual oleh warga bersama petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar oleh tenaga kesehatan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban meninggal dunia murni akibat tenggelam,” ujar AKP Priyo.
Polisi juga mengamankan sebuah joran pancing berwarna merah milik korban sebagai barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi.
Menurut mantan Kasat Samapta Polres Kediri Kota ini bahwa pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Keluarga juga telah membuat surat pernyataan resmi sebelum jenazah diserahkan untuk dimakamkan. ( Yadi. )







