KEDIRI KOTA – Kapolsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, Kompol Mukhlason rutin menggelar analisa dan evaluasi (Anev). Kegiatan ini ia lakukan setiap hari selasa tiap minggunya.
Selain untuk memberi arahan kepada seluruh personel Polsek Mojoroto, kegiatan ini bertujuan memberikan motivasi dan semangat kepada seluruh personel dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tugas pokok Polri. Termasuk mengukur kinerja anggota dilapangan, apalagi menjelang Pemilu 2024.
Dalam arahannya, Kompol Mukhlason kembali mengingatkan netralitas anggota Polri dalam pemilu 2024 yang kini sudah masuk tahap kampanye.
Mukhlason melarang anggotanya membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon, menghadiri dan menjadi narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat kampanye, dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan.
“Kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas” Ujar Mukhlason, dalam keterangan persnya, Selasa siang (05/12/2023)
Selain itu, ia juga melarang personil Polsek Mojoroto mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon baik melalui media pasangan calon, melalui media massa, media online maupun media sosial
Tak hanya itu, kata Mukhlason, anggota polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon, masa dan simpatisannya. Termasuk foto selfie di media sosial yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri.
“Anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik dan keperpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon” tegasnya.
Perwira menengah dengan melati satu dipundak ini juga melarang anak buahnya menjadi pengurus atau anggota tim sukses pasangan calon dan partai politik.
“Yang penting lagi, anggota dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik” tutupnya. ( Redaksi )