• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Kereta Kelinci Bukan Termasuk Sarana Tranaportasi yang Resmi Sat Lantas Polres Kediri Larang Beroprasi Di Jalan Umum.

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
14 Januari 2024
in TNI / POLRI
0
Kereta Kelinci Bukan Termasuk Sarana Tranaportasi yang Resmi Sat Lantas Polres Kediri Larang Beroprasi Di Jalan Umum.
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
https://mediateropongindonesia.com/wp-content/uploads/2024/01/VID-20240114-WA03442.mp4

KEDIRI – Kediri Minggu 14 Desember 2024 Keberadaan kereta Kelinci yang di gunakan sebagai sarana Angkutan Umum sering terlihat Melintas di Jalan Umum diwilayah Kec. Pagu dan Kec. Nggurah Kab. Kediri.

Kondisi tersebut membuat Kasat Lantas Polres Kediri Akp Suryono S.os harus memusatkan perhatian untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya hal – hal yang tidak di inginkan di jalan.

Saat di konfirmasi Awak media melalui Telepon Kasat Lantas Polres Kediri mengatakan akan mengambil tindakan Tegas sesuai dengan Prosedur.

BacaJuga

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar dan Scam Internasional

Patroli Perintis Presisi Samapta Yang Di Balut Dengan Semangat dan Keikhlasan Jadi Kunci Pengabdian Polri Kepada Masyarakat Untuk Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif

“Karena kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan untuk menjamin keselamatan Transportasi di wilayah Hukum Kediri, untuk Tahap Awal kami akan memberikan himbauan kepada pengusaha Angkutan supaya jangan menggunakan Kereta Kelinci di jalan Umum dan jika dengan himbauan masih beroprasi di jalan umum, maka kami akan mengambil tindakan tegas yang terukur sesuai dengan kondisi di lapangan, karena keberadaan kereta kelinci tidak sesuai dengan Aturan Hukum Yang berlaku dan sangat membahayakan bagi penumpang.

“Disamping itu kondisi kereta kelinci yang tidak memiliki penutup di bagian samping kanan dan kiri , serta tidak adanya kelayakan jalan, hal ini dapat berakibat tidak baik bagi penumpangnya, jika terjadi hal yang tidak di inginkan seperti kecelakaan maka kondisi tersebut tidak mendapat jaminan dari Jasaraharja” Terang Kasat Lantas Akp Suryono S.Sos. (12/01/2024).

Sementara itu Kanit Kamsel Ipda Agus Widada S.H saat di jumpai Awak media saat sedang memberikan himbauan kepada pengusaha angkutan kereta Kelinci mengatakan , untuk menujang pendapatan daerah kereta kelinci dapat beroprasi di daerah wisata setelah melalui pemeriksaan analisa dampak lalulintas.

“Untuk saat ini kami sedang melakukan pembinaan tentang larangan penggunaan kereta kelinci di jalan raya, karena kereta kelinci memiliki banyak ketentuan yang tidak sesuai, diantaranya tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, tidak memiliki izin trayek, tidak ada tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan,” terang Kanit Kamsel Ipda Agus Widada S.H

“Hal tersebut juga sudah dijelaskan melalui Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyangkut tentang standar fisik, administrasi kendaraan, dan izin trayek. Imbuh Kanit Kamsel Ipda Agus Widada S.H

“Kami Kepolisian kususnya Sat Lantas Polres Kediri tidak melarang kereta kelinci beroperasi di kawasan objek wisata. Sebab, ruang lingkup objek wisata terbatas dan tidak seramai di jalan raya. dan kebijakan tersebut tentunya melalui proses pemeriksaan andalalin terlebih dahulu. Pungkas Ipda Agus Widada. S.H ( Mas Boor / Red. )

Tags: Kereta Kelinci Bukan Termasuk Sarana Tranaportasi yang Resmi Sat Lantas Polres Kediri Larang Beroprasi Di Jalan Umum.

BeritaTerkait

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar dan Scam Internasional
TNI / POLRI

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar dan Scam Internasional

11 Mei 2026
Patroli Perintis Presisi Samapta Yang Di Balut Dengan Semangat dan Keikhlasan Jadi Kunci Pengabdian Polri Kepada Masyarakat Untuk Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif
TNI / POLRI

Patroli Perintis Presisi Samapta Yang Di Balut Dengan Semangat dan Keikhlasan Jadi Kunci Pengabdian Polri Kepada Masyarakat Untuk Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif

10 Mei 2026
Wujudkan Hunian Layak, Babinsa Kanigoro Bahu Membahu Perbaiki Rumah Warga
TNI / POLRI

Wujudkan Hunian Layak, Babinsa Kanigoro Bahu Membahu Perbaiki Rumah Warga

7 Mei 2026
Sinergi Babinsa Dan Warga Desa Semen, Jaga Lingkungan Dan Ketersediaan Air Bersih
TNI / POLRI

Sinergi Babinsa Dan Warga Desa Semen, Jaga Lingkungan Dan Ketersediaan Air Bersih

1 Mei 2026
Perkuat Sinergitas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas
TNI / POLRI

Perkuat Sinergitas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas

1 Mei 2026
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI BAHARKAM POLRI T.A. 2026
TNI / POLRI

POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI BAHARKAM POLRI T.A. 2026

23 April 2026
Next Post
Polres Kediri Gelar Patroli Gabungan Tertibkan Knalpot Brong dan Cegah Balap Liar

Polres Kediri Gelar Patroli Gabungan Tertibkan Knalpot Brong dan Cegah Balap Liar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia