TANGGAMUS,. LAMPUNG. –Permendikbud RI no 06 tahun 2021 merupakan petunjuk tehnik dalam penggunaan Dana BOS reguler. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk menyediakan dana biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Namun realisasi anggaran Dana BOS SMPN 01 Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung menjadi pertanyaan banyak pihak. Senin 25/09/2023.
Dana BOS Reguler bertujuan untuk:
membantu biaya operasional Sekolah; dan
meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:
Persamaan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas serta transparansi.
Atas maksud dan tujuan yang begitu mulia serta prinsip yang begitu bagus maka patut dipertanyakan oleh semua pihak bila pada kenyataannya ada indikasi -indikasi penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS reguler tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini Kepala sekolah SMPN 01 Wonosobo ‘Kholiah’ bungkam tidak banyak bicara. Sementara awak media mengkonfirmasi terkait dugaan penyelewengan Dana BOS reguler pada SMPN 01 Wonosobo diantaranya:
1. Penerimaan peserta Didik baru Rp (10.000.000,00) thn 2020. Rp (8.000.000,00) thn 2021. Rp (950.000,00+5.311.000,00)thn 2022.
2. Pengembangan perpustakaan Rp (3.550.000,00+116.820.000,00+23.000.000,00)thn 2020. Rp (27.500.000,00)thn 2021. Rp (5.200.000,00+36.072.000,00+6.429.000,00) thn 2022.
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 33.147.000,00+10.000.000,00) thn 2020. Rp (17.050.500,00+17.113.000,00+10.105.000,00) thn 2022.
4. Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran Rp (15.349.000,00+5.000.000,00+25.000.000,00) thn 2020. Rp (34.719.200,00) thn 2021. Rp (79.000.000,00) thn 2022.
5. Administrasi sekolah Rp (47.500.000,00) thn 2020. Rp (45.900.000,00) thn 2021. Rp (98.000.000,00) thn 2022.
6. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp (65.000.000,00) thn 2020. Rp (19.140.000,00) thn 2021. Rp (48.000.000,00) thn 2022.
Kemudian kepala sekolah kholiah mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu terkait pertanyaan awak media, dikarenakan dirinya menjabat diawal tahun 2023 ini.
” Saya ini tidak tahu terkait pertanyaan yang diajukan ke saya, apalagi itu tahun 2020 sampai dengan 2022, karna saya menjabat KS disini baru diawal tahun ini,” ujar bu kholiah.
Lagi dan lagi awak media ajukan pertanyaan terkait arsip dan dokumentasi realisasi anggaran Dana BOS SMPN 01 Wonosobo yang diduga telah terjadi penyimpanan dikarenakan pada tahun ajaran tersebut dunia secara keseluruhan menerapkan pembatasan ,kerja dari rumah (WFH) dampak wabah covid 19, apalagi dunia pendidikan memang saat itu diberlakukan kegiatan belajar secara darring. Jadi kegiatan sekolah, ekstrakurikuler, administrasi sekolah seperti apa yang dimaksudkan dalam pelaporan penggunaan Dana BOS reguler tersebut. Tetap saja ibu kholiah tidak bisa memberikan keterangan.
” Sekali lagi ya, saya tidak tahu apa -apa,
Bahkan saya ditunjuk jadi kepala sekolah disini juga bukan keinginan saya,dan itu ranahnya KS sebelum saya,”dalihnya.(hery)








