BLITAR. – Aktivitas tambang Galian C ILLEGAL yang ada di bantaran sungai Laharan kali puteh Gunung Gedang ( Milik Wahyu,, pri, Frans dan Bondan ) di Duga Kuwat kebal hukum.
Dalam Pantauan Awak mediateropongindonesia.com Kejahatan Pertambangan yang ada di lokasi sungai LAHARAN sungai tersebut masih berjalan dengan Lancar dan Aman, walaupun sudah berkali – kali Media ini Mempublikasikan kegiatan pelanggan ini.

Jaka Prasetya selaku Ketua Lembaga Sosial Kontrol Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia LSM GPI kabupaten Blitar memintak kepada Pihak Aparat Penegak Hukum APH kabupaten Blitar ( Polres Blitar. ) selaku Institusi Negara yang memiliki kewengan terhadap kejahatan Pertambangan ini Segera menindak tegas dan memberhentikan Aktivitas tersebut .Aktivitas 
” Seharusnya Aparat Penegak Hukum Polres Blitar segera menangkap dan memproses para Pelaku penambangan galian C ILLEGAL di kali puteh Gunung Gedang yang saat ini masih marak, dan Memasang Garis Polisline , supaya para pelaku tambang Illegal ini mempunyai Evek jerra terhadap hukum ” jelas Jaka
Di Konfirmasikan Kasat Reskrim Polres Blitar. AKP Febby Pahlevi Rizal S.I.K , MSi. , 26 / 11 /2023 melalui pesan Whasapnya Membalas ” Monitor pak
Terima kasih infonya
Segera kami tindak lanjuti
🙏🙏🙏 ” . Bersambung . ( Yadi. / Faozan )








