• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Polres Kubu Raya Musnahkan Puluhan Knalpot Brong dan Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
23 Maret 2024
in TNI / POLRI
0
Polres Kubu Raya Musnahkan Puluhan Knalpot Brong dan Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kubu Raya Kalbar –   Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo merelease hasil Operasi Keselamatan Kapuas 2024 yang dilaksanakan oleh Satuan Lalulintas Polres Kubu Raya dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024. Operasi tersebut berhasil menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang mencapai angka signifikan.

Dalam Press Release yang diselenggarakan di halaman Mapolres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kapolres Kubu Raya menyampaikan bahwa selama sepekan pelaksanaan operasi, Satuan Lalu Lintas berhasil menindak 1.234 pelanggar lalu lintas dan berhasil memusnahkan 89 knalpot brong yang menjadi salah satu fokus penindakan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, berharap bahwa melalui Operasi Keselamatan Kapuas 2024, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berlalu lintas yang aman dan tertib dapat meningkat.

BacaJuga

POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI BAHARKAM POLRI T.A. 2026

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Pohgajih Aktif Dampingi Petani Siapkan Lahan Sawah

“Operasi ini bukan hanya tanggung jawab Polri atau Kementerian terkait, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” ujarnya, Jumat (22/3/24) Pukul 10.00 Wib

Lebih lanjut, AKBP Wahyu Jati Wibowo juga menjelaskan mengenai ketentuan hukum terkait penggunaan knalpot brong dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.

” Terkait pelaksanaan operasi keselamatan Kapuas 2024 ini meskipun sudah berakhir namun Polres Kubu Raya tidak akan berhenti untuk menertibkan kendaraan yang tidak standar pabrikan di wilkum Polres Kubu Raya seperti aspek legalitas dan aspek ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ungkapnya di hadapan awak media.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Apit Junaedi, menambahkan bahwa pelanggaran yang dominan terjadi selama operasi adalah tidak menggunakan helm sesuai SNI, melawan arah, tidak menggunakan spion, tidak menggunakan safety belt, serta penggunaan knalpot brong dan over dimensi.

Apit Junaedi menerangkan, bahwa Pasal 106 ayat (3) menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Sedangkan pada 285 ayat (1) UU LLAJ menegaskan, kendaraan bermotor wajib memiliki kelengkapan persyaratan teknis saat digunakan di jalan. Syarat yang dimaksud berupa kaca spion, knalpot, lampu, dan sejenisnya sesuai dengan standar, sebagai acuan laik jalan.

” Dua pasal UU LLAJ tersebut didukung di dalam ketentuan Permen LH nomor 56 tahun 2019, spesifiknya pada pasal 48 ayat (3) huruf b, dipaparkan secara rinci terkait batas desibel alias tingkat kebisingan maksimal yang boleh dihasilkan knalpot motor,”ungkap Apit.

” Berdasarkan ketentuannya, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db,” jelasnya.

Kemudian Apit membeberkan, pelanggaran yang menjadi dominasi pada Operasi Keselamatan Kapuas 2024 yakni 281 pelanggaran yang tidak menggunakan helm sesuai dengan SNI, 287 pelanggar lalu lintas yang melawan arah, 160 pelanggar tidak menggunakan spion, 342 pelanggaran tidak menggunakan safety belt dan pelanggaran menggunakan knalpot Brong 89 pelanggar serta Over Dimensi 75 pelanggar.

” Untuk Tren pelanggaran tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 8,8 %, dimana pelanggaran pada tahun 2023 sebanyak 1.134 pelanggaran dan tahun 2024 sebanyak 1.234,”bebernya kepada awak media.

Dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas yang aman dan tertib.

” Untuk itu Polri berharap ke depannya masyarakat tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas dan dapat memahami arti pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan,” tutup Api Junaedi.

Pawarta : Yipno

Sumber : Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade
Jono

Tags: Polres Kubu Raya Musnahkan Puluhan Knalpot Brong dan Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas

BeritaTerkait

POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI BAHARKAM POLRI T.A. 2026
TNI / POLRI

POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI BAHARKAM POLRI T.A. 2026

23 April 2026
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Pohgajih Aktif Dampingi Petani Siapkan Lahan Sawah
TNI / POLRI

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Pohgajih Aktif Dampingi Petani Siapkan Lahan Sawah

10 April 2026
Percepat Penurunan Stunting di Wonodadi, Babinsa Salam Aktif Dampingi Posyandu
TNI / POLRI

Percepat Penurunan Stunting di Wonodadi, Babinsa Salam Aktif Dampingi Posyandu

10 April 2026
Pastikan Stok Aman, Polres Jombang Cek Ketersediaan LPG 3 Kg di Wilayahnya
TNI / POLRI

Pastikan Stok Aman, Polres Jombang Cek Ketersediaan LPG 3 Kg di Wilayahnya

10 April 2026
Babinsa Kotes Bersama Bidan Desa Laksanakan Posyandu, Wujudkan Kesehatan Masyarakat
TNI / POLRI

Babinsa Kotes Bersama Bidan Desa Laksanakan Posyandu, Wujudkan Kesehatan Masyarakat

7 April 2026
Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar dan21 Paket Sabudi Lawang
TNI / POLRI

Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar dan21 Paket Sabudi Lawang

7 April 2026
Next Post
Polresta Pontianak Gelar Operasi Pekat Kapuas 2024 untuk mencegah Kejahatan di Kota Pontianak

Polresta Pontianak Gelar Operasi Pekat Kapuas 2024 untuk mencegah Kejahatan di Kota Pontianak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia