Kepulauan Tanimbar, Maluku -“Pernyataan Benoni Batkunde dan Weltes Feninlambir bahwa Pemdes Manglusi menyelewengkan dana Pemberdayaan adalah fitnahan dan sepertinya mereka sedang mabuk sopi kepala ( minuman lokal yang terbuat dari nira kelapa atau tuak/lontar ), demikian hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris desa Manglusi ” Johanis Batkunda ” disaat menemui media ini, pada selasa 5 Maret 2024. Ini didasari pernyataan kedua warga Manglusi atas nama Benoni Batkunde dan Weltes Feninlambir di media KabarSulsel -Indonesia pada hari senin,4 Maret 2024 yang lalu dengan judul berita’Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemberdayaan Oleh Pemdes Manglusi-Inspektorat Daerah KKT diminta Lakukan Pemeriksaan’.
Sekretaris Desa Manglusi Kec.Nirunmas ( Johanis Batkunda)
Dalam penjelasan lanjutannya ” Ais Batkunda ( Sekdes ) menegaskan bahwa Benoni itu adalah ketua Rt.003-Rw.001 desa Manglusi sedangkan Weltes adalah bendahara karang taruna di Manglusi Kecamatan Nirunmas Kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku, seharusnya selaku Ketua Rt maupun pengurus Karang Taruna datang berkoordinasi dengan pemerintah desa dan BPD bagaimana prosedur yang benar dalam pemberian bantuan Pemberdayaan kepada kelompok kelompok pemberdayaan yang ada, ada Kepala Desa, ada Sekretaris Desa, ada BPD kenapa tidak sampaikan itu agar mendapatkan penjelasan yang baik dan benar bagaimana proses bantuan tersebut diberikan dan dikelola oleh masing masing kelompok. Namun sangat disayangkan kedua yang bersangkutan memfitnah Pemerintah Desa Manglusi dengan pernyataan yang tendensius dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Karena Pemerintah Desa sudah menjalankan proses mulai verifikasi proposal, penetapan sampai pada pemberian bantuan tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.
Pembagian bibit pertanian dan obat obat pertanian kepada kelompok penerima
Masih “Batkunda” sebelumnya Benoni pada tahun 2022 mengajukan proposal bantuan pemberdayaan kepada Pemerintah Desa Manglusi berupa bantuan bibit kacang tanah, namun karena nilai bantuan yang diajukan setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi tidak mencapai besaran Rp.20.000.000,. ( dua puluh juta rupiah ) maka yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai ketua kelompok. Selain itu alasan lainnya adalah yang bersangkutan ingin bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai untuk dikelola oleh kelompoknya dan bukan bahan atau barang, namun Pemerintah desa Manglusi tidak menerima permintaan seperti itu, karena bertentangan dengan aturan yang ada apalagi dalam proposal kelompoknya meminta bibit kacang tanah, bukan uang simpan pinjam atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ). Begitupun dengan saudara “Weltes” masuk dalam kelompok tani bawang merah, namun karena bukan uang yang diterima, dia juga mengundurkan diri dari kelompok.

Lanjutnya lagi “Kemudian jika keduanya mempertanyakan kenapa tidak cair pada tahun 2022, bantuan tersebut ada pada pencairan tahap tiga dan itu sudah bulan desember 2022, namun dapat dicairkan pada Januari 2023, namun setelah berembug dengan mempertimbangkan masa tanam sudah lewat sementara bibit belum ada, atas kesepakatan bersama anggaran yang sudah dicairkan dijadikan SILPA dan baru pada bulan November 2023 dicairkan kembali, serta pembagian bahan bibitnya pada bulan desember 2023 yang bertepatan dengan musim tanam.
Lanjut Pria berzodiak Zagitarius ini bahwa pernyataan “Weltes Feninlambir” yang mengatakan bahwa Pemerintah Desa Manglusi menutup mulut Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar yang turun melakukan audit ditahun 2023 dengan melakukan penyuapan berupa pemberian seekor babi kepada petugas Inspektorat adalah fitnahan yang sangat keji, baik terhadap Pemerintah Desa Manglusi maupun Inpektorat Daerah Tanimbar. Seharusnya saudara Weltes selaku pengurus Taruna tidak menyampaikan informasi yang liar dan tidak berdasar, yang sifatnya fitnahan.

Untuk diketahui bahwa ada lima kelompok Pemberdayaan yang mengajukan proposal kepada Kepala Desa Manglusi selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) tahun anggaran 2022 dan ditetapkan dengan “Keputusan Kepala Desa Manglusi, Nomor: 141 / KPTS-KDM /20/2022, yang ditetapkan pada tanggal 04 Feb 2022 tentang Penetapan Kelompok Usaha Tani Desa Manglusi Kecamatan Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tahun anggaran 2022 yang tercantum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ) setelah mendapat persetujuan oleh Tim Evaluasi Ranperdes APBDesa yang berkedudukan di Kabupaten, yaitu: Kelompok Pertanian Padi,kelompok Pertanian Kacang Tanah, kelompok Pertanian Bawang Merah, kelompok Pertanian cili ( Cabe) dan kelompok Pertanian Sayur-sayuran.
**MTI_M1***








