Kepulauan Tanimbar, Saumlaki – Sekian Lama waktu yang ditungu masayarakat terkait kasus Penyalahgunaan
Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 akhirnaya ditahan juga Sekertaris Daerah RBM selaku Sekretaris Daerah serta PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Derah dalam Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Nomor: 02/Q.1.13/02/2024
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Terhadap Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 (Tahap II) oleh Penyidik Kepada
Penuntut Umum Pada hari ini, Selasa tanggal 27 Februari 2024 pukul 10.00 WIT bertempat di Kejaksaan
Tinggi Maluku di Ambon.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
(Tahap II) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas Perkara ,Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020. Kepala Kejaksaan Negeri
Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan 2 orang Terdakwa berinisial :
1. RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran
2020; dan
2. PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kebupaten Kepulauan
Tanimbar Tahun Anggaran 2020;
Bahwa terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum terhitung
mulai hari ini tanggal 27 Februari 2024 untuk 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIa Ambon.

Bahwa Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka yang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan, dan mereka dinyatakan sehat. Sehingga, proses tahap II dan
penahanan berjalan lancar dan aman.
Dalam perkara tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus
Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) dari total Pagu Anggaran sebesar
Rp1.930.659.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh
Sembilan Ribu Rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan
anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun
Anggaran 2020 Nomor : R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023.
Selanjutnya Penuntut Umum Kejari KKT akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk
selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Ambon.
Kedua tersangka didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2),
(3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketika disingung soal mantan bupati petrus Fatlolon akan terlibat dan ikut teresert atau tidak? Plt. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Muh. Fazlurrahman K., S.H. kepada wartawan ,Dalam keteranganya bahwa saksi lainnya termasuk Petrus Fatlolon , sampai saat ini statusnya masih sebagai Saksi dan penyidik san sampai saat ini masih terus kami melakukan pemeriksaan untk menggali fakta serta mengumpulkan alat bukti guna menemukan pihak pihak yg dapat dimintai pertanggungjawabannya dlm perkara ini.
Sehingga “Siapapun” tiddak hanya Petrus Fatlolon masih dimungkinkan adanya peralihan status yang semula sebagai Saksi menjadi Tersangka, jika ditemukan alat bukti yg ckup terkait keterlibatannya dlm perkara. Adapun terkait Tahap II ini bukan sebagai penut
( Daswinson Oratmangun. )








