• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Daerah

Pembatalan Tender RSUD Kota Malang Tuai Polemik, CV. Viva Tunggal Nilai Keputusan PPK Sarat Kejanggalan dan Desak Aparat Lakukan Audit Menyeluruh

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
15 Juli 2026
in Daerah, Nasional, Peristiwa
0
Pembatalan Tender RSUD Kota Malang Tuai Polemik, CV. Viva Tunggal Nilai Keputusan PPK Sarat Kejanggalan dan Desak Aparat Lakukan Audit Menyeluruh
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, – Pembatalan penetapan CV. Viva Tunggal sebagai pemenang tender proyek konstruksi di RSUD Kota Malang memicu polemik serius. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membatalkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) setelah sebelumnya diterbitkan pada 24 Juni 2026 dinilai menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi dan transparansi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam surat pemberitahuan yang diterima perusahaan, PPK mendasarkan pembatalan pada Dugaan pelanggaran Pakta Integritas BAB III IKP 4.1 terkait Surat Dukungan Vendor tertanggal 26 Mei 2026. Namun, alasan tersebut langsung dipersoalkan CV. Viva Tunggal karena dokumen dimaksud dinilai bukan merupakan persyaratan yang menentukan kelulusan pada tahap evaluasi penawaran.

Kuasa hukum CV. Viva Tunggal, Achmad Amirudin, menegaskan bahwa Surat Dukungan Vendor merupakan dokumen yang dipenuhi pada tahapan kontrak, bukan dokumen administrasi yang menjadi dasar menggugurkan peserta setelah ditetapkan sebagai pemenang. Menurutnya, vendor juga telah memberikan klarifikasi tertulis yang menyatakan surat tersebut benar dan sah, Rabu (15/07/2026).

BacaJuga

UD. LANCAR JAYA DESA BALUNG JERUK KECAMATAN KUNJANG KABUPATEN KEDIRI ‘ Mengucapkan “. Selamat Tahun Baru Islam  1448 Hijriah  ( 16 Juni 2026 )

Darurat Zat Adiktif: SEMMI Kediri Raya Sebut Masa Depan Anak Kota Kediri Berada di Ujung Tanduk

Perusahaan menilai rangkaian proses yang terjadi dalam kurun waktu hanya beberapa hari patut mendapat perhatian serius. Setelah SPPBJ diterbitkan pada 24 Juni 2026 dan Berita Acara Persiapan Kontrak dibuat pada 25 Juni 2026, muncul Surat Justifikasi Teknis dari Konsultan Pengawas pada 26 Juni 2026. Selanjutnya dilakukan klarifikasi pada 29 Juni 2026 sebelum akhirnya diterbitkan Berita Acara Tindak Lanjut tanggal 30 Juni 2026 yang membatalkan SPPBJ. Menurut pihak perusahaan, perubahan keputusan dalam waktu singkat tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

CV. Viva Tunggal juga mempertanyakan keterlibatan Konsultan Pengawas dalam proses tersebut. Menurut Achmad Amirudin, mekanisme komunikasi semestinya berlangsung melalui PPK sebagai pengguna jasa. Ia menilai apabila terdapat persoalan terkait dukungan vendor, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam kontrak, bukan langsung berujung pada pembatalan penetapan pemenang tender.

Selain mempersoalkan aspek prosedural, perusahaan turut meminta agar seluruh tahapan pengadaan diaudit secara independen. Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan kewenangan, benturan kepentingan, maupun pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan perlakuan yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Polemik tersebut kembali mengingatkan publik pada pentingnya integritas dalam setiap proses pengadaan pemerintah. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan hanya dapat terjaga apabila setiap keputusan didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta terbuka untuk diawasi publik.

CV. Viva Tunggal mengaku telah mengajukan sanggahan resmi sesuai mekanisme yang berlaku dan berharap seluruh proses diperiksa secara objektif. Perusahaan juga meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Kota Malang, PPK, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang disampaikan CV. Viva Tunggal.  ( YADI. )

Tags: CV. Viva Tunggal Nilai Keputusan PPK Sarat Kejanggalan dan Desak Aparat Lakukan Audit MenyeluruhPembatalan Tender RSUD Kota Malang Tuai Polemik

BeritaTerkait

UD. LANCAR JAYA DESA BALUNG JERUK KECAMATAN KUNJANG KABUPATEN KEDIRI ‘ Mengucapkan “. Selamat Tahun Baru Islam  1448 Hijriah  ( 16 Juni 2026 )
Daerah

UD. LANCAR JAYA DESA BALUNG JERUK KECAMATAN KUNJANG KABUPATEN KEDIRI ‘ Mengucapkan “. Selamat Tahun Baru Islam  1448 Hijriah  ( 16 Juni 2026 )

30 Juni 2026
Darurat Zat Adiktif: SEMMI Kediri Raya Sebut Masa Depan Anak Kota Kediri Berada di Ujung Tanduk
Nasional

Darurat Zat Adiktif: SEMMI Kediri Raya Sebut Masa Depan Anak Kota Kediri Berada di Ujung Tanduk

17 Juni 2026
Pemerintah Desa Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri Mengucapkan ” Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H ( 16 Juni 2026 )
Daerah

Pemerintah Desa Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri Mengucapkan ” Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H ( 16 Juni 2026 )

17 Juni 2026
Proyek PJU Ruas Kabuh – Tapen Masuk Daftar Proyek Strategis Daerah Kabupaten Jombang
Nasional

Proyek PJU Ruas Kabuh – Tapen Masuk Daftar Proyek Strategis Daerah Kabupaten Jombang

11 Mei 2026
DTW Tanah Lot Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Kolaborasi dan Partisipasi Masyarakat
Daerah

DTW Tanah Lot Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Kolaborasi dan Partisipasi Masyarakat

1 Mei 2026
Peringati Hari Pendengaran Sedunia RSUD Jombang Gelar Pemeriksaan Telinga
Nasional

Peringati Hari Pendengaran Sedunia RSUD Jombang Gelar Pemeriksaan Telinga

24 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Nganjuk Affandi Dwi Takdir Di Duga  Merusak Predikat Citra Terbaik Di Pelayanan Samsat Nganjuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia