MALANG, – Pembatalan penetapan CV. Viva Tunggal sebagai pemenang tender proyek konstruksi di RSUD Kota Malang memicu polemik serius. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membatalkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) setelah sebelumnya diterbitkan pada 24 Juni 2026 dinilai menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi dan transparansi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima perusahaan, PPK mendasarkan pembatalan pada Dugaan pelanggaran Pakta Integritas BAB III IKP 4.1 terkait Surat Dukungan Vendor tertanggal 26 Mei 2026. Namun, alasan tersebut langsung dipersoalkan CV. Viva Tunggal karena dokumen dimaksud dinilai bukan merupakan persyaratan yang menentukan kelulusan pada tahap evaluasi penawaran.
Kuasa hukum CV. Viva Tunggal, Achmad Amirudin, menegaskan bahwa Surat Dukungan Vendor merupakan dokumen yang dipenuhi pada tahapan kontrak, bukan dokumen administrasi yang menjadi dasar menggugurkan peserta setelah ditetapkan sebagai pemenang. Menurutnya, vendor juga telah memberikan klarifikasi tertulis yang menyatakan surat tersebut benar dan sah, Rabu (15/07/2026).
Perusahaan menilai rangkaian proses yang terjadi dalam kurun waktu hanya beberapa hari patut mendapat perhatian serius. Setelah SPPBJ diterbitkan pada 24 Juni 2026 dan Berita Acara Persiapan Kontrak dibuat pada 25 Juni 2026, muncul Surat Justifikasi Teknis dari Konsultan Pengawas pada 26 Juni 2026. Selanjutnya dilakukan klarifikasi pada 29 Juni 2026 sebelum akhirnya diterbitkan Berita Acara Tindak Lanjut tanggal 30 Juni 2026 yang membatalkan SPPBJ. Menurut pihak perusahaan, perubahan keputusan dalam waktu singkat tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
CV. Viva Tunggal juga mempertanyakan keterlibatan Konsultan Pengawas dalam proses tersebut. Menurut Achmad Amirudin, mekanisme komunikasi semestinya berlangsung melalui PPK sebagai pengguna jasa. Ia menilai apabila terdapat persoalan terkait dukungan vendor, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam kontrak, bukan langsung berujung pada pembatalan penetapan pemenang tender.
Selain mempersoalkan aspek prosedural, perusahaan turut meminta agar seluruh tahapan pengadaan diaudit secara independen. Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan kewenangan, benturan kepentingan, maupun pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan perlakuan yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Polemik tersebut kembali mengingatkan publik pada pentingnya integritas dalam setiap proses pengadaan pemerintah. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan hanya dapat terjaga apabila setiap keputusan didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta terbuka untuk diawasi publik.
CV. Viva Tunggal mengaku telah mengajukan sanggahan resmi sesuai mekanisme yang berlaku dan berharap seluruh proses diperiksa secara objektif. Perusahaan juga meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Kota Malang, PPK, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang disampaikan CV. Viva Tunggal. ( YADI. )







