• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Daerah

Dugaan Penambangan Liar Pasir Silica di Tuban: Ancaman Terhadap Lingkungan dan Hukum

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
28 Maret 2024
in Daerah, TNI / POLRI
0
Dugaan Penambangan Liar Pasir Silica di Tuban: Ancaman Terhadap Lingkungan dan Hukum
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban, – Penambangan liar pasir silika yang diduga dikuasai oleh individu berinisial (STS) di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, telah menimbulkan keprihatinan serius di kalangan masyarakat. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak cagar alam, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut.

27 Maret 2024

Penambangan ilegal pasir silika yang merajalela di Tuban, terutama yang dikelola oleh pihak berinisial (STS), telah menunjukkan ketidakpedulian terhadap upaya pelestarian lingkungan. Diperkirakan bahwa penambangan ilegal ini telah mencapai skala besar dan mengakibatkan kerusakan yang signifikan terhadap ekosistem lokal.

BacaJuga

Dukung Ketahanan Pangan, SPPG 2 Polres Kediri Plosoklaten Kembangkan Budidaya Lele dan Sayuran

POLDA KEPRI GELAR NONTON BARENG PIALA DUNIA FIFA 2026, SALURKAN BANTUAN SOSIAL DAN SERAHKAN ALSINTAN DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80

Meskipun praktik ini jelas melanggar hukum, belum ada tindakan konkret yang diambil oleh otoritas terkait. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum di wilayah Tuban.

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin pertambangan atau dengan izin pertambangan namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.

Tindakan ilegal penambangan pasir silika di Tuban jelas melanggar ketentuan ini dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku. Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan praktik ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pelaku ilegal, termasuk individu berinisial (STS).

Kami mengajukan permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat, Kepolisian Resort Tuban, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, dan Mabes Polri untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti penambangan liar pasir silika yang diduga ilegal di wilayah Tuban. Transparansi dan keadilan dalam menegakkan hukum sangat diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.Bersambung(lim)

Tags: Dugaan Penambangan Liar Pasir Silica di Tuban: Ancaman Terhadap Lingkungan dan Hukum

BeritaTerkait

Dukung Ketahanan Pangan, SPPG 2 Polres Kediri Plosoklaten Kembangkan Budidaya Lele dan Sayuran
TNI / POLRI

Dukung Ketahanan Pangan, SPPG 2 Polres Kediri Plosoklaten Kembangkan Budidaya Lele dan Sayuran

12 Juni 2026
POLDA KEPRI GELAR NONTON BARENG PIALA DUNIA FIFA 2026, SALURKAN BANTUAN SOSIAL DAN SERAHKAN ALSINTAN DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80
TNI / POLRI

POLDA KEPRI GELAR NONTON BARENG PIALA DUNIA FIFA 2026, SALURKAN BANTUAN SOSIAL DAN SERAHKAN ALSINTAN DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80

12 Juni 2026
Satu Kelalaian Bisa Berujung Musibah, Babinsa Gencarkan Imbauan Waspada Kebakaran
TNI / POLRI

Satu Kelalaian Bisa Berujung Musibah, Babinsa Gencarkan Imbauan Waspada Kebakaran

12 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Desa Mojotrisno Monitoring Tanaman Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
TNI / POLRI

Bhabinkamtibmas Desa Mojotrisno Monitoring Tanaman Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

12 Juni 2026
Kunker Asrenum Panglima TNI Di Dampingi Dandim 0808/Blitar Tinjau KDKMP Di Blitar
TNI / POLRI

Kunker Asrenum Panglima TNI Di Dampingi Dandim 0808/Blitar Tinjau KDKMP Di Blitar

12 Juni 2026
Polda Jatim Gelar KreaFest 2026, Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Edukasi dan Keamanan Publik
TNI / POLRI

Polda Jatim Gelar KreaFest 2026, Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Edukasi dan Keamanan Publik

12 Juni 2026
Next Post
Polres Blitar Kota Bongkar Prostitusi Online: Upah Sekali Kencan Rp 300 Ribu, Gaji Sebulan PSK 8 juta

Polres Blitar Kota Bongkar Prostitusi Online: Upah Sekali Kencan Rp 300 Ribu, Gaji Sebulan PSK 8 juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia