• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Sat Reskrim Polres Lombok Utara Lakukan Tahap Dua Kasus Korupsi SMPN 4 Bayan

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
21 Maret 2024
in TNI / POLRI
0
Sat Reskrim Polres Lombok Utara Lakukan Tahap Dua Kasus Korupsi SMPN 4 Bayan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lombok Utara, NTB. –   Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara hari ini melaksanakan tahap dua ( Penyerahan tersangka dan barang bukti ) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mataram dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMP Negeri 4 Bayan. Tersangka dalam kasus ini beriniasial HY mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Bayan.

Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak November 2021, dengan dikeluarkannya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan. Penyidikan ini berujung pada penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka HY telah lengkap.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subekli, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang bersumber dari APBN tahun 2018 dan 2019.

BacaJuga

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Turnamen E-Sport Kapolda Cup 2026: Ajang Pembinaan Talenta Emas Gen Z

Wujud Kepedulian Sesama, Kodam XII/Tpr Bagikan Nasi Kotak dalam Aksi Jumat Berkah

“Penyalahgunaan dana tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 124.130.000, sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi NTB” ungkap IPTU Gufron, Selasa 19 Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka HY diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi” imbuhnya.

Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, yang akan melakukan penuntut sesuai dengan proses hukum berikutnya terhadap tersangka” Pungkasnya.  ( Limbad )

Tags: Sat Reskrim Polres Lombok Utara Lakukan Tahap Dua Kasus Korupsi SMPN 4 Bayan

BeritaTerkait

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Turnamen E-Sport Kapolda Cup 2026: Ajang Pembinaan Talenta Emas Gen Z
TNI / POLRI

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Turnamen E-Sport Kapolda Cup 2026: Ajang Pembinaan Talenta Emas Gen Z

13 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sesama, Kodam XII/Tpr Bagikan Nasi Kotak dalam Aksi Jumat Berkah
TNI / POLRI

Wujud Kepedulian Sesama, Kodam XII/Tpr Bagikan Nasi Kotak dalam Aksi Jumat Berkah

13 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, SPPG 2 Polres Kediri Plosoklaten Kembangkan Budidaya Lele dan Sayuran
TNI / POLRI

Dukung Ketahanan Pangan, SPPG 2 Polres Kediri Plosoklaten Kembangkan Budidaya Lele dan Sayuran

12 Juni 2026
POLDA KEPRI GELAR NONTON BARENG PIALA DUNIA FIFA 2026, SALURKAN BANTUAN SOSIAL DAN SERAHKAN ALSINTAN DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80
TNI / POLRI

POLDA KEPRI GELAR NONTON BARENG PIALA DUNIA FIFA 2026, SALURKAN BANTUAN SOSIAL DAN SERAHKAN ALSINTAN DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80

12 Juni 2026
Satu Kelalaian Bisa Berujung Musibah, Babinsa Gencarkan Imbauan Waspada Kebakaran
TNI / POLRI

Satu Kelalaian Bisa Berujung Musibah, Babinsa Gencarkan Imbauan Waspada Kebakaran

12 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Desa Mojotrisno Monitoring Tanaman Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
TNI / POLRI

Bhabinkamtibmas Desa Mojotrisno Monitoring Tanaman Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

12 Juni 2026
Next Post
Hasil Laporan Pelanggaran Penyelengara pemilu ke Bawaslu Sintang Menuai Tanggapan Masyarakat

Hasil Laporan Pelanggaran Penyelengara pemilu ke Bawaslu Sintang Menuai Tanggapan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia