• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Perkara Galian C Ilegal di Samosir: JS ditetapkan Tersangka

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
1 Februari 2024
in TNI / POLRI
0
Perkara Galian C Ilegal di Samosir: JS ditetapkan Tersangka
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Perkembangan penanganan perkara galian C ilegal di Desa Silimalombu Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir, Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada tanggal 30 Januari 2024. Dalam gelar perkara tersebut, sudah ditetapkan tersangka yaitu Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya atas nama JS. (1/2/24).

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pihak Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan melibatkan dua ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.

BacaJuga

Sinergi Upsus Ketahanan Pangan, Serma Aminoto Bersama Poktan Margo Rukun Bersihkan Saluran Irigasi

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Kedungjati Sambang Tanaman Jagung Milik Warga Binaan

Subdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin Ketika Turun ke Lokasi Menyita Sejumlah barang bukti , termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan Tumpukan batu split.

“kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya, diantaranya tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU.” Ujar Alaiddin.

Dalam penyelidikan ini, Hasil koordinasi dengan Pemkab dan Pemprov diketahui sejak masa berlaku izin operasional selesai, CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar kewajiban berupa Pajak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dinikmati sendiri.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman,SH,SIK,MH akan terus melakukan dukungan (back up) terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri terkhusus di Kabupaten Samosir.

“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan merugikan keuangan negara. Para pelaku ilegal akan berhadapan pada konsekuensi hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera dan memberikan efek pencegahan di masa yang akan datang.” Ujar Yogie.  ( Red )

Tags: Perkara Galian C Ilegal di Samosir: JS ditetapkan Tersangka

BeritaTerkait

Sinergi Upsus Ketahanan Pangan, Serma Aminoto Bersama Poktan Margo Rukun Bersihkan Saluran Irigasi
TNI / POLRI

Sinergi Upsus Ketahanan Pangan, Serma Aminoto Bersama Poktan Margo Rukun Bersihkan Saluran Irigasi

26 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Kedungjati Sambang Tanaman Jagung Milik Warga Binaan
TNI / POLRI

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Kedungjati Sambang Tanaman Jagung Milik Warga Binaan

26 Juni 2026
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran
TNI / POLRI

Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran

26 Juni 2026
DITRESKRIMUM POLDA KEPRI UNGKAP JARINGAN PROMOSI JUDI ONLINE INTERNASIONAL, LIMA TERSANGKA DAN ASET MILIARAN RUPIAH DIAMANKAN
TNI / POLRI

DITRESKRIMUM POLDA KEPRI UNGKAP JARINGAN PROMOSI JUDI ONLINE INTERNASIONAL, LIMA TERSANGKA DAN ASET MILIARAN RUPIAH DIAMANKAN

25 Juni 2026
KAPOLDA KEPRI BUKA SHOOTING COMPETITION KAPOLDA KEPRI CUP 2026 DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80
TNI / POLRI

KAPOLDA KEPRI BUKA SHOOTING COMPETITION KAPOLDA KEPRI CUP 2026 DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80

25 Juni 2026
Perkuat Kemanunggalan, Babinsa Rejosari Serka Mubarok Gelar Komsos Penggalangan Bersama Warga
TNI / POLRI

Perkuat Kemanunggalan, Babinsa Rejosari Serka Mubarok Gelar Komsos Penggalangan Bersama Warga

25 Juni 2026
Next Post
PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA UANG PALSU DOLAR SINGAPURA OLEH DITRESKRIMUM POLDA KEPRI

PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA UANG PALSU DOLAR SINGAPURA OLEH DITRESKRIMUM POLDA KEPRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Nganjuk Affandi Dwi Takdir Di Duga  Merusak Predikat Citra Terbaik Di Pelayanan Samsat Nganjuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia