• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Polres Kubu Raya Tangkap Tiga Kurir Antar Provinsi, Dua Diantaranya Kakak Beradik, 1,5 Kg Sabu Disita

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
25 Januari 2024
in TNI / POLRI
0
Polres Kubu Raya Tangkap Tiga Kurir Antar Provinsi, Dua Diantaranya Kakak Beradik, 1,5 Kg Sabu Disita
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kubu Raya Kalbar, –  Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba antar Provinsi, terhitung pada Bulan Januari 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap 3 kurir Narkoba dan menyita 1,5 Kg Sabu.

Dari ketiga kurir tersebut, dua diantaranya adalah Ibu Rumah tangga warga Pontianak Timur, keduanya ditangkap Sat Narkoba Polres Kubu Raya di Bandara Internasional Supadio saat hendak berangkat menggunakan pesawat Citilink tujuan Pontianak-Surabaya.

BacaJuga

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar dan Scam Internasional

Patroli Perintis Presisi Samapta Yang Di Balut Dengan Semangat dan Keikhlasan Jadi Kunci Pengabdian Polri Kepada Masyarakat Untuk Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif

Dari penangkapan kedu kurir tersebut pada Rabu (17/1/24) Pukul 06.35 Wib, Sat Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 12 paket Narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1.029 Gram didalam sandal hak yang sudah di modifikasi.

” Kurir Narkoba yang merupakan Ibu rumah tangga ini bernama Marini (44) dan Siti Fatimah (42), warga Kecamatan Pontianak Timur dan keduanya merupakan kakak beradik,”kata Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K.,S.H.,M.H, saat Konferensi Pers bersama awak media di Aula Lt 2 Polres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, Selasa (23/1/24).

” Saat diamankan, keduanya dilakukan penggeledahan oleh Tim Sat Narkoba Polres Kubu Raya yang di back up Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, ditemukan Narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam sandal hak yang dikenakan oleh kedua kurir tersebut, dengan total 12 paket sabu,”ungkapnya

AKBP Wahyu pun menerangkan, Marini sebagai kurir Narkoba membawa sabu dengan berat bruto 512 Gram di dalam sandal hak yang sudah dimodifikasi, hal yang sama dengan Siti Fatimah membawa sabu dengan berat bruto 517 Gram dan petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1.029 Gram.

” Keduanya mengakui bahwa Narkoba jenis sabu tersebut milik seorang pria berinisial IL warga Pontianak Utara. Keduanya mau menjadi kurir Narkoba karena kebutuhan ekonomi dan tergiur upah yang dijanjikan IL sebesar Rp. 10.000.000,-, kemudian dari hasil pemeriksaan, Marini dan Siti Fatima sudah menerima uang sebesar RP. 3.000.000,- dari IL melalui bank transfer dan sisanya akan dilunaskan jika sabu tersebut sudah sampai di Surabaya,”ungkap AKBP Wahyu.

Tidak itu saja, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap kurir Narkoba jenis sabu antar Provinsi di depan terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat pada Minggu (07/1/24) Pukul 06.30 Wib.

” Sanjaya Alias Anjas (28) warga Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah ditangkap Tim Sat Res Narkoba saat akan membawa sabu dengan berat bruto 520 Gram dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah,”sebut AKBP Wahyu.

” Dimana sabu dengan berat bruto 520 Gram diambil Sanjaya dari Pontianak Timur, kemudian sabu tersebut disembunyikan di dalam tas ransel yang sudah di modifikasi. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut milik pria berinisial SI asal Kalimantan Tengah,”ungkap AKBP Wahyu.

AKBP Wahyu menerangkan, Sanjaya Alias Anjas mau menjadi kurir Narkoba karena tergiur dengan upah yang akan diberikan SI sebesar Rp 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah) dan Sanjaya Alias Anjas sudah menerima uang sebesar Rp.4.000.000 dari pria berinisial SI.

” Sanjaya sudah menerima down payment (uang muka) dari SI sebesar Rp.4.000.000, dan sisanya akan dilunaskan setelah sabu tersebut sampai di Kalimantan Tengah,”bebernya.

Dari penangkapan ke 3 kurir jaringan antar Provinsi ini, Polres Kubu Raya berhasil menyita Narkoba jenis sabu seberat 1,5 Kg.

Jaringan Narkoba antar provinsi ini sangat rapi dan terorganisir, dari perjalanan, pertemuan, penginapan hingga keberangkatan dan Narkoba itu harus diberikan kepada siapa oleh kurir diatur secara rapi agar tidak tercium oleh petugas Kepolisian.

” Ini adalah jaringan yang terorganisir, namun kami Polri khususnya Polres Kubu Raya tidak akan mundur selangkahpun untuk memberantas sindikat peredaran Narkoba di Kabupaten Kubu Raya karena mereka adalah perusak generasi muda masa depan dan kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan Hukum yang berlaku, itu adalah komitmen kami,” tegas AKBP Wahyu Jati Wibowo.

Ditempat yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, S.H., mengungkapkan, bahwa ke 3 kurir Narkoba jaringan antar provinsi tersebut sudah menjadi Target Operasional (TO) dan saat ini Tim masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa bandar dari barang haram tersebut.

” Ketiganya merupakan target operasional kami, dengan berbekal informasi dan penyelidikan mendalam, Tim berhasil menggagalkan peredaran Narkoba antar Provinsi dan menangkap ketiga kurir Narkoba tersebut, “kata Sagi.

Sagi pun menyebut, keberhasilan penangkapan dua kurir di Bandara Internasional Supadio tak luput atas bantuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

” Saat ini pun Tim Satuan Reserse Narkoba kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa dalang dari peredaran Narkoba jaringan antar Provinsi, serta menangkap pemilik dari barang tersebut,”ujar Sagi.

Akibat perbuatan, ke tiga pelaku mendekam di Mapolres Kubu Raya. Marini, Siti Fatimah dan Sanjaya Alias Anjas dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pawarta : Yipno

Sumber : Polres Kubu Raya Polda Kalbar Aiptu Ade

Tags: 15 Kg Sabu DisitaDua Diantaranya Kakak BeradikPolres Kubu Raya Tangkap Tiga Kurir Antar Provinsi

BeritaTerkait

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar dan Scam Internasional
TNI / POLRI

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar dan Scam Internasional

11 Mei 2026
Patroli Perintis Presisi Samapta Yang Di Balut Dengan Semangat dan Keikhlasan Jadi Kunci Pengabdian Polri Kepada Masyarakat Untuk Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif
TNI / POLRI

Patroli Perintis Presisi Samapta Yang Di Balut Dengan Semangat dan Keikhlasan Jadi Kunci Pengabdian Polri Kepada Masyarakat Untuk Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif

10 Mei 2026
Wujudkan Hunian Layak, Babinsa Kanigoro Bahu Membahu Perbaiki Rumah Warga
TNI / POLRI

Wujudkan Hunian Layak, Babinsa Kanigoro Bahu Membahu Perbaiki Rumah Warga

7 Mei 2026
Sinergi Babinsa Dan Warga Desa Semen, Jaga Lingkungan Dan Ketersediaan Air Bersih
TNI / POLRI

Sinergi Babinsa Dan Warga Desa Semen, Jaga Lingkungan Dan Ketersediaan Air Bersih

1 Mei 2026
Perkuat Sinergitas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas
TNI / POLRI

Perkuat Sinergitas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas

1 Mei 2026
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI BAHARKAM POLRI T.A. 2026
TNI / POLRI

POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI BAHARKAM POLRI T.A. 2026

23 April 2026
Next Post
Pimpin Apel Satgas OMB ,Kabid Propam Polda Kalbar Tegaskan Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

Pimpin Apel Satgas OMB ,Kabid Propam Polda Kalbar Tegaskan Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia