• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Himbauan Tentang Larangan Penggunaan Kereta Kelinci di Jalan Umum terus di Gaspol Sat Lantas Polres Kediri

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
19 Januari 2024
in TNI / POLRI
0
Himbauan Tentang Larangan Penggunaan Kereta Kelinci di Jalan Umum terus di Gaspol Sat Lantas Polres Kediri
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
https://mediateropongindonesia.com/wp-content/uploads/2024/01/VID-20240119-WA01632.mp4

Kediri, Jumat 19 Januari 2024 Keberadaan kereta Kelinci yang masih di gunakan sebagai sarana Angkutan Umum di Wilayah Kediri, menjadi perhatian serius bagi Sat Lantas Polres Kediri.

Upaya pencegahan melalui Himbauan Larangan penggunaan kereta Kelinci di jalan umum, terus di lakukan guna menghindari terjadinya hal – hal yang tidak di inginkan.

BacaJuga

Tegas Tolak Fenomena “Kreak”, Kapolres Kendal Ajak Pelajar SMK Bina Utama Fokus Raih Cita-cita

Perkuat Keharmonisan dan Pola Asuh Keluarga, Kodim 0808/Blitar Ikuti Webinar Parenting Bersama dr. Aisah Dahlan

Saat di konfirmasi Awak media melalui Telepon, Kasat Lantas Polres Kediri Akp Suryono S.Sos mengatakan penggunaan kereta kelinci di jalan umum sangat berbahaya dan membahayakan pengguna jalan.

“Penggunaan kereta kelinci di jalan umum, sangat berbahaya dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Karena kereta kelinci tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Untuk Tahap Awal kami akan memberikan himbauan kepada pengusaha Angkutan supaya jangan menggunakan Kereta Kelinci di jalan Umum dan jika dengan himbauan masih beroprasi di jalan umum, maka kami akan mengambil tindakan tegas yang terukur sesuai dengan kondisi di lapangan.”

“Karena kereta kelinci yang tidak memiliki penutup di bagian samping kanan dan kiri , hal ini dapat berakibat tidak baik bagi penumpangnya dan jika terjadi hal yang tidak di inginkan seperti kecelakaan, maka kondisi tersebut tidak mendapat jaminan dari Jasaraharja” Terang Kasat Lantas Akp Suryono S.Sos. ( 19/01/2024).

Larangan penggunaan kereta kelinci di jalan Umum sudah dijelaskan melalui Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyangkut tentang standar fisik, administrasi kendaraan, dan izin trayek. Pungkas Kasat Lantas AKP Suryono S.Sos.
(Mas Boor). // Redaksi

Tags: Himbauan Tentang Larangan Penggunaan Kereta Kelinci di Jalan Umum terus di Gaspol Sat Lantas Polres Kediri

BeritaTerkait

Tegas Tolak Fenomena “Kreak”, Kapolres Kendal Ajak Pelajar SMK Bina Utama Fokus Raih Cita-cita
TNI / POLRI

Tegas Tolak Fenomena “Kreak”, Kapolres Kendal Ajak Pelajar SMK Bina Utama Fokus Raih Cita-cita

24 Agustus 2026
Perkuat Keharmonisan dan Pola Asuh Keluarga, Kodim 0808/Blitar Ikuti Webinar Parenting Bersama dr. Aisah Dahlan
TNI / POLRI

Perkuat Keharmonisan dan Pola Asuh Keluarga, Kodim 0808/Blitar Ikuti Webinar Parenting Bersama dr. Aisah Dahlan

24 Agustus 2026
POLDA KEPRI BERSAMA TIM GABUNGAN BERHASIL PADAMKAN KARHUTLA 35 HEKTARE DI TRANS BARELANG
TNI / POLRI

POLDA KEPRI BERSAMA TIM GABUNGAN BERHASIL PADAMKAN KARHUTLA 35 HEKTARE DI TRANS BARELANG

24 Agustus 2026
Polsek Papar Pantau Perkembangan Kelompok Tani dalam Program Ketahanan Pangan
TNI / POLRI

Polsek Papar Pantau Perkembangan Kelompok Tani dalam Program Ketahanan Pangan

24 Agustus 2026
Polres Jombang Tingkatkan Pemahaman Pelajar tentang Kecerdasan Buatan melalui Sosialisasi Paham AI
TNI / POLRI

Polres Jombang Tingkatkan Pemahaman Pelajar tentang Kecerdasan Buatan melalui Sosialisasi Paham AI

24 Agustus 2026
Polres Kediri Ajak Pelajar SMAN 1 Puncu Kritis Menggunakan AI
TNI / POLRI

Polres Kediri Ajak Pelajar SMAN 1 Puncu Kritis Menggunakan AI

23 Agustus 2026
Next Post
KPU Tabanan Kembali Sosialisasi “Pemilih Cerdas Pemilu Berkualitas”

KPU Tabanan Kembali Sosialisasi "Pemilih Cerdas Pemilu Berkualitas"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Nganjuk Affandi Dwi Takdir Di Duga  Merusak Predikat Citra Terbaik Di Pelayanan Samsat Nganjuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia