TANGGAMUS — Regulasi dalam penyaluran Dana BOS,baik Reguler,Afirmasi maupun Kinerja,. Semuanya sudah ada petunjuk teknis dalam penggunaan, Sebagaimana Permendikbud no 08 tahun 2020 tentang juknis. Lain hal dengan apa yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ini, Sangat diduga kuat telah terjadi kesalahan dalam Penggunaan Dana BOS yang ada, sehingga merugikan banyak pihak dan menguntungkan para penguasa anggaran yakni Kepala Sekolah.Kamis 28/09/2023.
Hal ini disampaikan Pegiat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) Yuliar Baro saat bincang-bincang kepada media ini terkait dunia pendidikan yang ada di kabupaten Tanggamus khususnya.
” Ya, seharusnya semua pengguna anggaran dana BOS di masing-masing satuan Pendidikan menjalankan regulasi yang ada, sehingga maksud dan tujuan pemerintah kucurkan bantuan dana BOS itu sendiri bisa maksimal,”” ungkap yuliar.
Saat dimintai tanggapannya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran atau penggunaan Dana BOS tidak sesuai dengan RKAS maupun realisasi yang sebenarnya yang terjadi di SDN Way Gelang, Ketua LPKNI DPD Tanggamus menanggapi dengan serius dan sangat menyayangkan, Pihaknya akan melaporkan ke Instansi terkait maupun institusi berwenang.
” Ini yang terjadi di SDN Way Gelang kan baru dugaan, tetapi untuk menindaklanjuti hal ini kami akan buat laporan ke instansi Pemerintah maupun institusi APH, karena bila ini benar adanya maka sangat mencoreng dunia pendidikan kita dan sangat disayangkan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa ada Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Oknum Kepala sekolah SDN Way Gelang dengan motif memperkaya diri sendiri dalam mengelola Dana BOS dari tahun Ajaran 2020/2021/2022/.bahkan sekarang di 2023.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana TA 2020 Rp.82.360.000,00
Pengembangan perpustakaan TA 2020 Rp.65.260.000,00
Pembelajaran serta ekstrakurikuler 2020. Rp.26.580.000,00.
TA 2021 Rp.18.920.000,00.
TA 2022 Rp.92.797.900,00.
TA 2023 Rp.11.089.125
Hal yang sangat mencolok adalah penggunaan Dana BOS pada tahun Ajaran 2020-2021-2022, mengingat pada masa itu seluruh dunia dilanda wabah covid 19 sehingga Pemerintah pun memberlakukan Peraturan dalam semua aspek kehidupan manusia dan mobilitas sosial.
Pun demikian dalam dunia pendidikan kita diterapkan aturan belajar dari rumah (Darring) dan para ASN pun bekerja dari rumah (WFH) .
Jadi sangatlah mustahil bila waktu itu terserap dana untuk kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler.
Atas dasar asas kebermanfaatan dan sosial kontrol terhadap penggunaan Dana BOS tersebut maka Ketua LPKNI akan meminta DPRD kabupaten Tanggamus segera melakukan evaluasi dan hearring terhadap Kepala Sekolah SDN way gelang.
“Langkah awal kita akan meminta DPRD agar segera hearring, lalu kemudian kita buatkan laporan atas nama Lembaga,”tutupnya.
Disisi lain Kepala Sekolah SDN way gelang saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, mengingat Sekolah yang dipimpinnya beberapa tahun terakhir ini sering mendapatkan bantuan Pembangunan Fisik Gedung dengan Pagu Anggaran yang cukup besar dan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (kontraktual), lantas Dana BOS sebenarnya dikemanakan?. Kemudian KS menjawab dengan singkat saja.
“Ya, dua tahun berturut-turut dan tahun ini SPJ dan aset diperiksa langsung oleh BPK +bangunan yang bawah dan atas ,bila ada kekeliruan/kesalahan lewat LHP lalu pihak sekolah memperbaiki dan melengkapi,,,,Maka sudah tidak ada masalah,” tegas Kepala Sekolah tersebut.(tim)