Tanggamus –Dalam menanggapi adanya pemberitaan terkait dugaan melanggar aturan dalam Alokasi Pupuk bersubsidi yang terjadi di Pekon Sumur Tujuh dilakukan oleh Oknum pemilik kios, maka Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Tanaman Holtikultura Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Catur Agus Dewanto menyatakan dengan tegas bahwa hal tersebut ada sanksinya, kamis 19/10/2023.
“Bila benar kejadiannya seperti itu maka itu ada sanksinya, karna aturan sudah ada baik Permentan maupun Perbup, tidak boleh Petani dari kecamatan A membeli Pupuk Subsidi ke Kecamatan B atau C, karena berdasarkan e-RDKK semua sudah terdata dan sudah ditentukan Quotanya.” Ungkap Kadis.
Kadis menambah juga bahwa didalam aturan yang terbaru juga keperuntukan sudah ada batasan yaitu hanya 9 jenis tanaman juga setiap Petani dijatahi 200kg /KK/Hektarnya. Itupun bagi yang sudah terdaftar di e-RDKK.
“Keperuntukannya juga Pupuk bersubsidi itu hanya 9 jenis tanaman, bila dia (Petani) tersebut membeli Pupuk bersubsidi untuk tanaman kelapa,maka itu sudah melanggar aturan, serta tidak boleh mentang-mentang mampu lantas beli semaunya pupuk subsidi,” tambahnya.
Masih Kadis catur menegaskan bahwa ada Komisi Pengawas Pupuk dan Pertisida (KP3) nanti mereka yang mengurai permasalahan ini.” Ya untuk pembinaan ke pemilik kios nanti Dinas akan panggil petugas pertanian yg di kecamatan -kecamatan, indikasi pelanggan tersebut ranahnya KP3 yang didalamnya banyak unsur dan diketuai oleh Sekda,
Tapi bila akan di lakukan langkah hukum silahkan ke Satgas Pangan yang ada di Polres Tanggamus,” tegas Catur.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya sudah ditayangkan di beberapa media massa terkait berita yang dimaksud,
Oknum Pemilik Kios Di Sumur Tujuh Diduga Jual Pupuk Subsidi Tabrak Permentan.
Bermula dari laporan warga masyarakat Sumur Tujuh kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung yang mencurigai adanya sebuah mobil pick up jenis L300 yang lebih dari satu kali bolak-balik dengan muatan diduga pupuk subsidi jenis Urea, dibongkar muat pada sebuah Kios milik ‘SP’ di Pekon Sumur Tujuh, diduga kegiatan jual beli pupuk subsidi tersebut tabrak aturan Permentan no 10 tahun 2022 tentang Alokasi Pupuk bersubsidi. Minggu, 15/10/2023.
Setelah mendapatkan informasi dari warga setempat kemudian awak media ini melakukan konfirmasi kepada ‘PY’ yang mengaku sebagai supir angkutan L300 yang diduga bermuatan pupuk subsidi tersebut dan menjawab via sambungan telepon.
” Ya bang, saya cuma supirnya, saya muat dari gudang di Pekon Kandang besi Kota Agung Barat muatan lebih kurang satu ton, tapi yang satu mobil lg dari tempat lain kayaknya satu ton juga sih, kemudian dibawa ke atas (Sampang turus) oleh motor ojek ” ungkap PY.
Kemudian Awak media mencoba konfirmasi kepada pemilik kios di sumur tujuh yang dimaksud, lalu oleh pemilik kios yaitu ibu ‘P’ membantah semua yang dipertanyakan, miskipun semua sudah diakui oleh sang supir.
” Gak kok bang, saya gak jualan pupuk-pupuk itu, sekalilagi saya gak jualan,. Kemarin beli pupuk hanya untuk keperluan sendiri, gunanya untuk mupuk tanaman kelapa sama jagung, kebutuhan saya tanam kelapa sama jagung lumayan banyak bang, jadi ada anak buah yang ngurus,” kilahnya.
Disisi lain pegiat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro sangat menyanyangikan kejadian itu, benar-benar merugikan banyak pihak baik para petani sendiri maupun pemerintah, karena semua regulasi, aturan bahkan sanksi terhadap pelanggaran aturan tersebut cukup berat.
” Kejadian ini sangat kami sayangkan, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pertisida (KP3),
Bagaimana awal proses Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK), apakah sudah sesuai prosedur yang mana sekarang ini semua harus (By NIk by Andres) ,dalam Permentan no 10 tahun 2022 yang mengatur alokasi dan HET juga sudah jelas, belum lagi Peraturan Bupati Tanggamus (PERBUP) no 02 tahun 2014 tentang Alokasi Pupuk bersubsidi bidang pertanian. ( Hery. )