• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Daerah

“Polemik Sembilan Sumur Bor Desa Sangliat Krawain TA.2023,di putuskan di meja Evaluasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar,  di selesaikan pada tahun 2024”

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
13 April 2024
in Daerah
0
“Polemik Sembilan Sumur Bor Desa Sangliat Krawain TA.2023,di putuskan di meja Evaluasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar,  di selesaikan pada tahun 2024”
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanimbar,  Maluku –   Kedatangan Pemerintah Desa dan BPD, Desa Sangliat Krawain Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka mengikuti Evaluasi Ran Perdes tentang APBDes tahun anggaran 2024 tingkat Kabupaten yang  bertempat di Kantor Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada jumat,12 April 2024.

Evaluasi Ranperdes APBDesa Sangliat Krawain TA.2024

Dalam Proses Evaluasi dari tim Kabupaten terjadi dinamika perbedaan pendapat antara Pemdes dan dua anggota BPD terkait Kegiatan sembilan sumur Bor tahun anggaran 2023 yang tidak dikerjakan atau dibatalkan pengerjaannya oleh BPD hingga saat ini.

BacaJuga

Kejuaraan Gateball Piala Kacabdindik Jombang 2026 Resmi di Tutup

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026

Berdasarkan hasil pantauan media ini, kegiatan pembangunan sumur dalam proses perencanaannya sudah melalui mekanisme sesuai regulasi yang ada dan menjadi hal yang janggal ketika proses pekerjaan pengeboran sudah jalan, tiba tiba wakil ketua BPD meminta pihak ketiga untuk menghentikan pengeboran dengan alasan kampung tenggelam atau terjadi patahan.
Padahal dalam prosesnya persoalan sumur bor ini sudah melalui mekanisme musyawarah perubahan sehingga tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah Desa tapi disetujui oleh pemerintah desa dan BPD sebagai representasi dari masyarakat, Karena memang masyarakat sangat membutuhkan air bersih.

 

Dua unit sumur yang sedang di bor

Awalnya dalam musyawarah perencanaan kita mau bangun Bak Penampung air, namun setelah disurvey oleh Tenaga Ahli yang membidangi infrastruktur desa, dari hasil perhitungan debit air, sumber air tersebut sama sekali tidak dapat dipaksakan untuk dibangun Bak Penampung, sehingga waktu itu disarankan untuk mencari alternatif lain guna memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Sangliat Krawain, ” jelas Aloysius Melwatan yang merupakan sekretaris Desa itu.

Kemudian jika dari wakil ketua BPD mempersoalkan kenapa menghilangkan usulan jalan produksi, maka alasan Pemdes sangat jelas, yaitu lokasi rencana pembangunan jalan tersebut berada diwilayah sengketa antara desa Sangliat Krawain dan desa Aruibab, sehingga anggaran jalan tersebut dialihkan untuk menambah jumlah sumur bor, dari 4 unit menjadi 9 unit, tegas Melwatan.

Ketua Tim Evaluasi ” Riky Malisngorar” menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan sumur bor tersebut dinilai merugikan pihak ketiga atau pekerja sumur bor baik waktu maupun material, sehingga jika terjadi berproses hukum, maka Pemerintah desa bisa dikenakan denda oleh pihak yang dirugikan.

“Malisngorar” yang juga Kabag Hukum Kabupaten Kepulauan Tanimbar  menegaskan bahwa dari Persoalan sembilan titik sumur yakni dua unit yang sudah di bor dan tinggal tujuh unit harus diputuskan bersama antara pemerintah desa dan BPD serta tim evaluasi di tempat ini, Hasil keputusan akhirnya disepakati bersama untuk dilanjutkan pengerjaannya pada tahun 2024.

Masiih kata “Malisngorar” agar BPD melakukan fungsi kontrol atau mengawasi setiap pelaksanaan kegiatan hingga selesai termasuk mengawasi pelaksanaan pengerjaan sumur bor dimaksud, dan bukan menghentikan pekerjaan, tegasnya.

Mengakhiri evaluasi tahap pertama desa sangliat Krawain, ketua tim evaluasi “Riky Malisngorar” berharap kepada Pemerintah Desa dan BPD setelah kembali dari kabupaten Kepulauan Tanimbar, semua harus diatur dengan baik.

Lanjutnya, selaku ketua tim saya tegaskan ini demi semata mata kepentingan masyarakat Sangliat Krawain untuk segera menikmati air bersih, bukan untuk Pemdes dan BPD,dan olehnya itu dalam menutup kegiatan evaluasi ia mempertegas kepada Pemdes dan BPD “jika siapa yang mau jadi orang besar harus menjadi pelayan atau jadi yang terkecil dulu baru akan menjadi yang terbesar,tutupnya.

**DO**

Tags: "Polemik Sembilan Sumur Bor Desa Sangliat Krawain TA.2023di putuskan di meja Evaluasi Kabupaten Kepulauan Tanimbardi selesaikan pada tahun 2024"

BeritaTerkait

Kejuaraan Gateball Piala Kacabdindik Jombang 2026 Resmi di Tutup
Daerah

Kejuaraan Gateball Piala Kacabdindik Jombang 2026 Resmi di Tutup

23 April 2026
Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026
Daerah

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026

26 Maret 2026
Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi
Daerah

Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi

23 Maret 2026
Ribuan Pemedek ikuti Upacara Melasti Desa Adat Beraban Ke Pantai Tanah Lot
Daerah

Ribuan Pemedek ikuti Upacara Melasti Desa Adat Beraban Ke Pantai Tanah Lot

17 Maret 2026
Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang
Daerah

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang

16 Maret 2026
BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah
Daerah

BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah

7 Maret 2026
Next Post
Pastikan Libur Lebaran Aman, Anggota Kodim 0808/Blitar Gelar Patroli Gabungan

Pastikan Libur Lebaran Aman, Anggota Kodim 0808/Blitar Gelar Patroli Gabungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia