Tanimbar, Maluku – Kedatangan Pemerintah Desa dan BPD, Desa Sangliat Krawain Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka mengikuti Evaluasi Ran Perdes tentang APBDes tahun anggaran 2024 tingkat Kabupaten yang bertempat di Kantor Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada jumat,12 April 2024.
Evaluasi Ranperdes APBDesa Sangliat Krawain TA.2024
Dalam Proses Evaluasi dari tim Kabupaten terjadi dinamika perbedaan pendapat antara Pemdes dan dua anggota BPD terkait Kegiatan sembilan sumur Bor tahun anggaran 2023 yang tidak dikerjakan atau dibatalkan pengerjaannya oleh BPD hingga saat ini.
Berdasarkan hasil pantauan media ini, kegiatan pembangunan sumur dalam proses perencanaannya sudah melalui mekanisme sesuai regulasi yang ada dan menjadi hal yang janggal ketika proses pekerjaan pengeboran sudah jalan, tiba tiba wakil ketua BPD meminta pihak ketiga untuk menghentikan pengeboran dengan alasan kampung tenggelam atau terjadi patahan.
Padahal dalam prosesnya persoalan sumur bor ini sudah melalui mekanisme musyawarah perubahan sehingga tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah Desa tapi disetujui oleh pemerintah desa dan BPD sebagai representasi dari masyarakat, Karena memang masyarakat sangat membutuhkan air bersih.
Dua unit sumur yang sedang di bor
Awalnya dalam musyawarah perencanaan kita mau bangun Bak Penampung air, namun setelah disurvey oleh Tenaga Ahli yang membidangi infrastruktur desa, dari hasil perhitungan debit air, sumber air tersebut sama sekali tidak dapat dipaksakan untuk dibangun Bak Penampung, sehingga waktu itu disarankan untuk mencari alternatif lain guna memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Sangliat Krawain, ” jelas Aloysius Melwatan yang merupakan sekretaris Desa itu.
Kemudian jika dari wakil ketua BPD mempersoalkan kenapa menghilangkan usulan jalan produksi, maka alasan Pemdes sangat jelas, yaitu lokasi rencana pembangunan jalan tersebut berada diwilayah sengketa antara desa Sangliat Krawain dan desa Aruibab, sehingga anggaran jalan tersebut dialihkan untuk menambah jumlah sumur bor, dari 4 unit menjadi 9 unit, tegas Melwatan.
Ketua Tim Evaluasi ” Riky Malisngorar” menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan sumur bor tersebut dinilai merugikan pihak ketiga atau pekerja sumur bor baik waktu maupun material, sehingga jika terjadi berproses hukum, maka Pemerintah desa bisa dikenakan denda oleh pihak yang dirugikan.
“Malisngorar” yang juga Kabag Hukum Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa dari Persoalan sembilan titik sumur yakni dua unit yang sudah di bor dan tinggal tujuh unit harus diputuskan bersama antara pemerintah desa dan BPD serta tim evaluasi di tempat ini, Hasil keputusan akhirnya disepakati bersama untuk dilanjutkan pengerjaannya pada tahun 2024.
Masiih kata “Malisngorar” agar BPD melakukan fungsi kontrol atau mengawasi setiap pelaksanaan kegiatan hingga selesai termasuk mengawasi pelaksanaan pengerjaan sumur bor dimaksud, dan bukan menghentikan pekerjaan, tegasnya.
Mengakhiri evaluasi tahap pertama desa sangliat Krawain, ketua tim evaluasi “Riky Malisngorar” berharap kepada Pemerintah Desa dan BPD setelah kembali dari kabupaten Kepulauan Tanimbar, semua harus diatur dengan baik.
Lanjutnya, selaku ketua tim saya tegaskan ini demi semata mata kepentingan masyarakat Sangliat Krawain untuk segera menikmati air bersih, bukan untuk Pemdes dan BPD,dan olehnya itu dalam menutup kegiatan evaluasi ia mempertegas kepada Pemdes dan BPD “jika siapa yang mau jadi orang besar harus menjadi pelayan atau jadi yang terkecil dulu baru akan menjadi yang terbesar,tutupnya.
**DO**