• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Perjudian Besar 303 Sabung Ayam Dan Dadu di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Mojokerto ,Lancar Tidak Tersentuh APH; LSM Gempar Jatim Akan bersurat Ke Polda Jatim Dan Mabes Polri

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
26 November 2023
in TNI / POLRI
0
Perjudian Besar 303 Sabung Ayam Dan Dadu di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Mojokerto ,Lancar Tidak Tersentuh APH; LSM Gempar Jatim Akan bersurat Ke Polda Jatim Dan Mabes Polri
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO  – Perjudian 303 sabung ayam dan dadu, yang berlokasi

Dusun Brenet Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Jawa Timur masih berlenggang beraktivitas seperti biasa.

Sudah di beritakan berbagai media online tetap saja mereka melangsungkan perjudian tersebut tidak sama sekali ada tindak oleh Penegak Hukum Wilayah Polsek dan Polres Kabupaten Mojokerto.

BacaJuga

Berikut Fungsi Aplikasi Signal Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Anda

Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Jadikan Surat Al-Ikhlas Landasan Melayani Masyarakat

Menurut keterangan narasumber,sebut saja rokim.dirinya sering main di lokasi itu,Diduga kalangan sabung ayam dan dadu pemilik nya oknum Kades R.dirinya mengatakan kepada awak media.

Hal ini mendapat sorotan LSM GEMPAR Jawa Timur, indra.dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp untuk menanggapi terkait perjudian di Kabupaten Mojokerto, ia mengatakan, Perbuatan mereka sangat tidak bisa dibenarkan.” Aktivitas mereka sudah melanggar UUD (KUHP) 303 dan dilarang Agama,Tuturnya

Pastinya,pelanggaran tersebut sudah jelas.”Tindak Pidana perjudian dalam KUHP termasuk “sabung ayam”, selain dilarang tegas oleh hukum positif (KUHP), hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Pasal 303 ayat (1) KUHP, dihukum bersama hukuman penjara selamanya 10 tahun ataupun setingginya 25 juta rupiah. Urainya

Kami dari lembaga Swadaya Masyarakat akan segera akan mengirim surat kepada Bapak Kapolda dan Mabes Polri. supaya perjudian tersebut di tertibkan. Mengingat berdampak Negative. Kriminalitas akan terus berlangsung,KDRT Dalam rumah tangga sering terjadi,paparnya

Dampak-dampak itu lah kita sebagai lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar membantu kinerja dari Kepolisian guna memberantas pelanggaran yang mereka lakukan.Pungkasnya. ( Red /  Limbat. )

Tags: Lancar Tidak Tersentuh APH; LSM Gempar Jatim Akan bersurat Ke Polda Jatim Dan Mabes PolriPerjudian Besar 303 Sabung Ayam Dan Dadu di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Mojokerto

BeritaTerkait

Berikut Fungsi Aplikasi Signal Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Anda
TNI / POLRI

Berikut Fungsi Aplikasi Signal Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Anda

10 November 2025
Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Jadikan Surat Al-Ikhlas Landasan Melayani Masyarakat
TNI / POLRI

Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Jadikan Surat Al-Ikhlas Landasan Melayani Masyarakat

6 November 2025
Polres Nganjuk Dukung Swasembada Pangan Lewat Panen Raya Jagung Serentak di Rejoso
TNI / POLRI

Polres Nganjuk Dukung Swasembada Pangan Lewat Panen Raya Jagung Serentak di Rejoso

6 November 2025
Dandim 0808/Blitar Hadiri Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi 2025
TNI / POLRI

Dandim 0808/Blitar Hadiri Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi 2025

6 November 2025
Polres Kediri Kota Sosialisasikan Fitur Baru Pembuatan SKCK Online Pada Masyarakat
TNI / POLRI

Polres Kediri Kota Sosialisasikan Fitur Baru Pembuatan SKCK Online Pada Masyarakat

6 November 2025
Polsek Bagor Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Dugaan Perjudian Sabung Ayam
TNI / POLRI

Polsek Bagor Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Dugaan Perjudian Sabung Ayam

5 November 2025
Next Post
Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polres Tabanan Gencarkan Blue Light Patrol Gabungan Tiga Pilar

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polres Tabanan Gencarkan Blue Light Patrol Gabungan Tiga Pilar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia