MOJOKERTO – Perjudian 303 sabung ayam dan dadu, yang berlokasi
Dusun Brenet Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Jawa Timur masih berlenggang beraktivitas seperti biasa.
Sudah di beritakan berbagai media online tetap saja mereka melangsungkan perjudian tersebut tidak sama sekali ada tindak oleh Penegak Hukum Wilayah Polsek dan Polres Kabupaten Mojokerto.
Menurut keterangan narasumber,sebut saja rokim.dirinya sering main di lokasi itu,Diduga kalangan sabung ayam dan dadu pemilik nya oknum Kades R.dirinya mengatakan kepada awak media.
Hal ini mendapat sorotan LSM GEMPAR Jawa Timur, indra.dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp untuk menanggapi terkait perjudian di Kabupaten Mojokerto, ia mengatakan, Perbuatan mereka sangat tidak bisa dibenarkan.” Aktivitas mereka sudah melanggar UUD (KUHP) 303 dan dilarang Agama,Tuturnya
Pastinya,pelanggaran tersebut sudah jelas.”Tindak Pidana perjudian dalam KUHP termasuk “sabung ayam”, selain dilarang tegas oleh hukum positif (KUHP), hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Pasal 303 ayat (1) KUHP, dihukum bersama hukuman penjara selamanya 10 tahun ataupun setingginya 25 juta rupiah. Urainya
Kami dari lembaga Swadaya Masyarakat akan segera akan mengirim surat kepada Bapak Kapolda dan Mabes Polri. supaya perjudian tersebut di tertibkan. Mengingat berdampak Negative. Kriminalitas akan terus berlangsung,KDRT Dalam rumah tangga sering terjadi,paparnya
Dampak-dampak itu lah kita sebagai lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar membantu kinerja dari Kepolisian guna memberantas pelanggaran yang mereka lakukan.Pungkasnya. ( Red / Limbat. )