SURABAYA – Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (BPW Peradin Jatim) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MA) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perselisihan hasil Pemilu 2024 di Pala Ballroom Surabaya Suites Hotel, Jumat, (08/12/2023). Kegiatan ini sendiri akan berlangsung hingga hari Sabtu, (09/12/2023).
Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Nanang Subekti mengatakan, Bimtek Hukum Acara Perselisihan PHPU (Putusan Hasil Pemilihan Umum) merupakan salah satu kegiatan penunjang visi dan misi MK tentang hak warga negara.
“Yang pasti kalau kegiatan bimbingan teknis hukum acara hasil pemilihan umum merupakan salah satu kegiatan yang menunjang visi dan misi Mahkamah Konstitusi yaitu meningkatkan pemahaman hak sebagai warga negara bagi seluruh warga negara dan penyelenggara negara,” kata Nanang usai memberikan materi ke peserta Bimtek.
Dalam momen pemilihan umum ini, MK melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, menyelenggarakan Bimtek perselisihan hasil Pemilihan Umum tahun 2024 yang berfokus pada seluruh stakeholder Pemilu yaitu para peserta, partai politik peserta Pemilu, 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.
Selain itu, para penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta advokat, menjadi bagian dalam Bimtek Perselisihan hasil Pemilu. Saat ini, BPW Peradin Jatim menjadi inisiator pertama dalam penyelenggaraan Bimtek Perselisihan hasil Pemilu 2024 bersama Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK di Surabaya.
“Secara prinsip materi yang kami sampaikan tentunya yang utama adalah hukum acara perselisihan hasil Pemilihan Umun tahun 2024 yang kita tahu hukum acara Perselisihan hasil Pemilihan Umun tahun 2024 ini merupakan Peraturan MK nomor 1, Peraturan MK nomor 2 yang digunakan untuk sebagai dasar dalam beracara di MK,” jelas Nanang.
Penyelenggara Bimtek perselisihan hasil PHPU juga menjelaskan mengenai dinamika penanganan perkara Pemilu di MK sendiri. Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, bagaimana putusan MK mengenai PHPU dan putusan-putusan MK mengenai juducial review terkait dengan undang-undang yang spesifik mengenai undang-undang kepemiluan.
Nanang juga mengungkap tentang mekanisme dan tahapan jadwal perselisihan hasil Pemilu tahun 2024 nanti yang sudah disusun oleh MK, mulai dari penerimaan permohonan persidangan hingga putusan yang sudah terjadwal secara terstruktur. Selain itu, materi berikutnya adalah praktik menyusun sebuah permohonan maupun keterangan pihak terkait.
“Pada perselisihan hasil Pemilu tahun 2024. Mungkin itu dan kemudian diakhiri dengan diskusi interaktif mengenai hasil praktik penyusunan permohonan maupun keterangan pihak terkait PHPU tahun 2024,” tukas Nanang.
Di sisi lain, Sekjen Peradin dr. Hendrik Eddy Purnomo menuturkan, pihaknya sengaja memberikan peluang kepada seluruh anggotanya, baik dari BPP (Badan Pengurus Pusat) sendiri atau dari BPW (Badan Pengurus Wilayah). Kebetulan pada pelaksanaan Bimtek untuk beracara dalam perselisihan hasil Pemilu tahun 2024 nanti, Peradin Jatim telah banyak yang mengikuti.
“Jadi memberikan peluang bagi anggota kita, para advokat kita untuk lebih memahami khususnya seperti yang tadi disampaikan oleh pak Nanang dari Mahkamah Konstitusi bahwa tata cara untuk pendampingan hukum secara perselisihan hasil Pemilu. Nah itu khususnya nanti dalam hal teknis seperti yang sekarang dilakukan,” ungkap Hendrik.
Jauh sebelum Bimtek perselisihan hasil Pemilu ini digelar di Jawa Timur, Hendrik mengatakan, kegiatan tersebut sudah berjalan beberapa kali. Beberapa bulan yang lalu, dari BPW Peradin Jatim sudah mengirimkan anggotanya ke Diklat Pancasila di Cisarua, untuk memahami sehingga dapat memberikan peluang untuk menjadi pendamping.
“Acara dipadatkan karena situasi dan banyak yang sudah mengerti memang tapi kan perlu ada pengembangan atau update daripada regulasi-regulasi tersebut. Maka ini di samping sudah ada yang ikut yang lama tapi sekarang juga ada yang baru ikut juga. Demikian untuk yang lebih memahami, lebih berkualitas,” jelas Hendrik.
“Kan tepat sekali nanti untuk menjadi PH (Penasihat Hukum) di acara perselisihan hasil Pemilu yang akan datang di tahun 2024. Dan acara ini sampai besok malam karena seharusnya ini memang kalau di Diklat Pancasila itu biasanya membutuhkan waktu 3 malam 4 hari tapi di sini hanya 2 hari 1 malam, karena waktunya memang dipadatkan sekali pagi sampai malam,” sambungnya.
Hendrik berharap, nantinya seluruh anggota yang sudah mengikuti Bimtek perselisihan hasil Pemilu, dapat melaksanakan tugas dengan baik, dan menyelesaikan perkara dengan tuntas. Sementara, Ketua BPW Peradin Jatim, Bambang Rudyanto mengaku pihaknya dipercaya untuk menyelenggarakan Bimtek perselisihan hasil Pemilu.
“Pasti banyak sengketa-sengketa seperti tadi yang dijelaskan oleh Sekjen kita, bahwa dalam tahun politik ini sangat rawan. Dan kita pun dipercaya oleh pusat, BPW Jawa Timur untuk mengadakan Bimtek ini, di mana hadir dari MK juga. Jadi saya harap dengan adanya ini mereka semakin menyadari tentang arti hukum mengenai Mahkamah Konstitusi,” kata Rudy.
Sehingga dengan demikian, lanjut Rudy, para advokat yang telah mengikuti Bimtek sudah menguasai langkah apa yang harus dilakukan bila nantinya terjadi perselisihan hasil PHPU, bila nantinya ada yang membutuhkan pendampingan dari advokat Peradin. Peradin dipercaya, juga dikarenakan semakin banyaknya advokat yang bergabung.
“Memang BPW Peradin Jatim selama ini dipercaya oleh BPP (Peradin Jatim), di mana perkembangan dari BPW Peradin Jatim semakin pesat dan anggota kita yang terbanya juga, sehingga dipercaya untuk mengadakan Bimtek dan juga pesertanya pun bukan hanya tapi juga dari wilayah yang lain itu merupakan suatu kebanggaan bagi Peradin Jawa Timur,” terang Rudy.
Sejauh ini menurut Rudy, sudah ada sejumlah partai yang menghubungi Peradin untuk melakukan pendampingan secara hukum semenjak sebelum dimulainya masa kampanye. Peradin pun telah mempersiapkan banyak advokat dari angkatan pertama hingga keempat yang saat ini sedang berlangsung dalam pematangan anggota melalui Bimtek.
“Kita mengikuti pendidikan secara universal ini, tetapi ini materi yang diperlukan pada waktu kita ada gugatan dan sebagainya. Kita harapkan dari BPW Peradin sendiri, pada waktu melakukan pembelaan kita secara profesional kita tunjukkan kualitas dari Peradin Jawa Timur, termasuk BPP Peradin,” pungkas Rudy. / Limbad
_Penulis berita : Achmad Syaiful Bahri_*