• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Nasional

Menanti Ketuk Palu MK dalam Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
12 September 2023
in Nasional
0
Menanti Ketuk Palu MK dalam Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan tentang syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ramai-ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedikitnya, hingga kini, MK mencatat 12 perkara uji materi terhadap aturan ini. Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, membatasi syarat usia capres maksimal 70 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.

BacaJuga

Semangat Hari Pers Nasional 2026, Bontangku Perkuat Komitmen Literasi Digital melalui Legalitas Baru

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil, Erna Prasetyowati Seret Ikke Septianti ke Polisi

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Pemohon perkara ini, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi sejumlah partai politik. Gugatan pertama terhadap aturan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.

Gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023. Gugatan selanjutnya diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.

Jika dihitung sejak gugatan pertama diajukan, proses uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres sudah berlangsung selama 6 bulan.

Namun, hingga kini, MK belum juga mengetuk palu putusan. Padahal, putusan MK ini krusial bagi proses pemilu presiden, lantaran menentukan nasib seseorang untuk melaju ke panggung pemilihan.

Kurang anggaran?

Lamanya MK memutus uji materi syarat usia capres-cawapres sempat dipersoalkan oleh anggota Komisi III DPR RI Johan Budi. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Kamis (31/8/2023), Johan bahkan menyinggung soal ketersediaan anggaran MK.

“Ini ada kaitannya dengan anggaran, Pak. Apakah, anggarannya kurang Pak? Sehingga, ada putusan putusan JR (judicial review) yang berakibat cukup pro dan kontra di publik itu tidak diputus-putus pak oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Johan dalam rapat.

Johan meyakini hakim MK memiliki integritas dan independensi tinggi. Namun, ia bingung mengapa independensi dan integritas itu seolah tidak bisa membuat MK segera memutus gugatan usia minimal capres-cawapres.

Johan bilang, jika MK lama memutus perkara ini, publik bisa berasumsi macam-macam. Menurutnya, bisa saja MK dinilai mengambangkan perasaan publik karena perkara yang ditangani berkaitan dengan pemilu.

Jika akar masalahnya memang terkait anggaran, kata Johan, pihaknya bakal memberikan dukungan agar proses uji materi di MK tak terhambat. “Karena ini omong soal anggaran, tentu kita akan mendukung sepenuhnya penambahan anggaran di Mahkamah Konstitusi agar cepat di Mahkamah Konstitusi memutuskan ya saya kira semua perkara lah,” ujar Johan.

“Sehingga tujuan dibentuknya Mahkamah Konstitusi itu bisa menjadi harapan publik pada umummya,” pungkas politikus PDI Perjuangan itu. Sederhana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga turut bicara soal uji materi syarat minimal usia capres-cawapres.

Dia berharap MK segera memutus perkara tersebut. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 menjadi 10 Oktober 2023. ”Mudah-mudahan segara diputus sajalah. Sebenarnya (perkara itu), kan, gampang,” kata Mahfud saat ditemui di sela-sela kunjungannya ke pameran lukisan Sujiwo Tejo-Nasirun, Sabtu (9/9/2023), di Bentara Budaya Jakarta (BBJ), Jakarta, dikutip dari Kompas.id.

[Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2023/09/12/05300071/menanti-ketuk-palu-mk-dalam-gugatan-syarat-usia-capres-cawapres-]

BeritaTerkait

Semangat Hari Pers Nasional 2026, Bontangku Perkuat Komitmen Literasi Digital melalui Legalitas Baru
Nasional

Semangat Hari Pers Nasional 2026, Bontangku Perkuat Komitmen Literasi Digital melalui Legalitas Baru

11 Februari 2026
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil, Erna Prasetyowati Seret Ikke Septianti ke Polisi
Nasional

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil, Erna Prasetyowati Seret Ikke Septianti ke Polisi

6 Februari 2026
SP2D Pengadaan Tanah Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono Telah Cair
Daerah

SP2D Pengadaan Tanah Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono Telah Cair

5 Januari 2026
Prestasi Membanggakan, Satpol PP Jombang Terima Dua Penghargaan Prestisius di Ajang Trantibumlinmas Jatim 2025
Daerah

Prestasi Membanggakan, Satpol PP Jombang Terima Dua Penghargaan Prestisius di Ajang Trantibumlinmas Jatim 2025

15 Desember 2025
Sinergi Kemenag Jombang Bersama Pemkab Jombang Tanam Pohon Dan Tebar Benih Ikan
Daerah

Sinergi Kemenag Jombang Bersama Pemkab Jombang Tanam Pohon Dan Tebar Benih Ikan

5 Desember 2025
Dishub Jombang Gelar Pembinaan Petugas Parkir Bersama Tim Pengawas Parkir
Daerah

Dishub Jombang Gelar Pembinaan Petugas Parkir Bersama Tim Pengawas Parkir

24 November 2025
Next Post
Libur Nasional “Isa Almasih” Diganti Jadi “Yesus Kristus”, Wamenag: Usulan Umat Kristen dan Katolik

Libur Nasional "Isa Almasih" Diganti Jadi "Yesus Kristus", Wamenag: Usulan Umat Kristen dan Katolik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia