• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Nasional

LPKNI Terima Pengaduan Masyarakat Atas Rusaknya Elektronik Akibat Spanning PLN.

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
28 September 2023
in Nasional
0
LPKNI Terima Pengaduan Masyarakat Atas Rusaknya Elektronik Akibat Spanning PLN.
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggamus – Terjadinya pemeliharaan pada sebuah tiang listrik PLN, namun pasca dilakukan perbaikan oleh pihak PLN (tehnisi) justru mengakibatkan Spanning ( Tegangan tinggi) pada beberapa pelanggan atau konsumen.

Banyaknya alat elektronik yang rusak, sehingga beberapa konsumen mengadu kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus provinsi Lampung. Kamis 28/09/2023.

Kejadian Spanning tersebut terjadi di beberapa rumah warga Dusun Pariangan Pekon (Desa) Belu Kecamatan Kota Agung Barat termasuk rumah milik Zainal dan Sahpendi dengan keluhan banyak tukang lampu yang mati (meletup), Kulkas dan alat elektronik lainnya yang rusak seketika.

BacaJuga

PT.Hai Zhong Bao Miliki Ijin Resmi,lainnya Ilegal,APH segera bertindak!

Perhutani Jombang Gandeng PT Equality Indonesia Adakan Audit Pengelolaan Hutan Lestari

Kepada media ini Ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro menyampaikan bahwa dirinya atas nama Lembaga akan segera terdengar ke PLN ULP kota agung, agar bisa ditemukan win-win solution antara PT PLN sebagai pengusaha dengan pelanggan sebagai Konsumen.

Nanti kami akan berkoordinasi, soundinglah ke PLN, supaya ada jalan keluar yang terbaik, ungkap Yuliar Baro.

Ketua LPKNI juga memaparkan dengan panjang lebar tentang bagaimana hubungan antara masyarakat Konsumen dengan perusahaan milik negara tersebut.

“Pada dasarnya, keberadaan PLN sebagai Perusahaan yang Penyedia tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KetenagaListrikan (“UU Ketenagalistrikan”) beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
Selain di dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ( SPJBTL ), di dalam kedua undang-undang tersebut diatur mengenai hak, kewajiban dan sanksi baik bagi pelanggan/konsumen maupun kepada PLN sebagai penyedia tenaga listrik. ” Beber ketua.

Masih Yuliar Baro menambahkan bahwa didalam regulasi yang baru yakni UU Cipta Kerja pasal 42 angka 20 ayat 1, Undang -undang Ketenagalistrikan mengatur tentang Hak dan Tanggung jawab bukan hanya bagi Konsumen tetapi juga bagi PT PLN selaku penyedia listrik.

“Konsumen berhak untuk:
mendapat pelayanan yang baik;
mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; sehingga hak konsumenlah
memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar;
mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
mendapat GANTI RUGI apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau KELALAIAN pengoperasian oleh pemegang perizinan Berusaha untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa konsumen/pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik dari penyedia tenaga listrik, atau PLN dalam kasus ini. Hal tersebut berarti, listrik yang didapatkan tidak mati hidup maupun turun naik (listrik yang normal atau stabil),”tambahnya.

Pada sesi penutup, ketua LPKNI berharap akan ada win win solution antara kedua belah pihak, sehingga rasa keadilan tidak perlu dituntut sampai di meja pengadilan.

“Sehingga, jika listrik yang disediakan tidak normal dan mengakibatkan rusaknya alat-alat elektronik, pelanggan berhak untuk menuntut ganti rugi kepada PLN, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) yang berbunyi:

Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau konsumen,” tutupnya.

Sampai saat berita ini ditayangkan Pihak PLN ULP kota agung masih dalam konfirmasi.

(Hery)

Tags: LPKNI Terima Pengaduan Masyarakat Atas Rusaknya Elektronik Akibat Spanning PLN.

BeritaTerkait

PT.Hai Zhong Bao Miliki Ijin Resmi,lainnya Ilegal,APH segera bertindak!
Daerah

PT.Hai Zhong Bao Miliki Ijin Resmi,lainnya Ilegal,APH segera bertindak!

2 Mei 2025
Perhutani Jombang Gandeng PT Equality Indonesia Adakan Audit Pengelolaan Hutan Lestari
Nasional

Perhutani Jombang Gandeng PT Equality Indonesia Adakan Audit Pengelolaan Hutan Lestari

1 Mei 2025
Menyangkal, Salah Satu DC Ngaku Tak Terlibat Dalam Aksi Membahayakan Nyawa Warga Nganjuk
Nasional

Menyangkal, Salah Satu DC Ngaku Tak Terlibat Dalam Aksi Membahayakan Nyawa Warga Nganjuk

23 April 2025
Aliansi LSM Dan ORMAS Probolinggo Raya Siap Beberkan Bobroknya Oknum Pengguna Anggaran di Desa
Daerah

Aliansi LSM Dan ORMAS Probolinggo Raya Siap Beberkan Bobroknya Oknum Pengguna Anggaran di Desa

23 April 2025
10 Oknum Debt Collector Resmi Di Laporkan Polres Mojokerto
Nasional

10 Oknum Debt Collector Resmi Di Laporkan Polres Mojokerto

21 April 2025
Setelah Viral Majalah PGRI, Kini Kembali ada Dugaan Pungli Berkedok Iuran dan KTA
Daerah

Setelah Viral Majalah PGRI, Kini Kembali ada Dugaan Pungli Berkedok Iuran dan KTA

10 April 2025
Next Post
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Kediri Kota Adakan Tes Urine Bagi Anggota

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Kediri Kota Adakan Tes Urine Bagi Anggota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan KB. Samsat Kediri Kota ” Di keluhkan wajib Pajak /  Buruk ” KRI , Kasatlantas  Abaikan” Kapolres Kediri Kota Kemana??

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia