Tanggamus – Terjadinya pemeliharaan pada sebuah tiang listrik PLN, namun pasca dilakukan perbaikan oleh pihak PLN (tehnisi) justru mengakibatkan Spanning ( Tegangan tinggi) pada beberapa pelanggan atau konsumen.
Banyaknya alat elektronik yang rusak, sehingga beberapa konsumen mengadu kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus provinsi Lampung. Kamis 28/09/2023.
Kejadian Spanning tersebut terjadi di beberapa rumah warga Dusun Pariangan Pekon (Desa) Belu Kecamatan Kota Agung Barat termasuk rumah milik Zainal dan Sahpendi dengan keluhan banyak tukang lampu yang mati (meletup), Kulkas dan alat elektronik lainnya yang rusak seketika.
Kepada media ini Ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro menyampaikan bahwa dirinya atas nama Lembaga akan segera terdengar ke PLN ULP kota agung, agar bisa ditemukan win-win solution antara PT PLN sebagai pengusaha dengan pelanggan sebagai Konsumen.
Nanti kami akan berkoordinasi, soundinglah ke PLN, supaya ada jalan keluar yang terbaik, ungkap Yuliar Baro.
Ketua LPKNI juga memaparkan dengan panjang lebar tentang bagaimana hubungan antara masyarakat Konsumen dengan perusahaan milik negara tersebut.
“Pada dasarnya, keberadaan PLN sebagai Perusahaan yang Penyedia tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KetenagaListrikan (“UU Ketenagalistrikan”) beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
Selain di dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ( SPJBTL ), di dalam kedua undang-undang tersebut diatur mengenai hak, kewajiban dan sanksi baik bagi pelanggan/konsumen maupun kepada PLN sebagai penyedia tenaga listrik. ” Beber ketua.
Masih Yuliar Baro menambahkan bahwa didalam regulasi yang baru yakni UU Cipta Kerja pasal 42 angka 20 ayat 1, Undang -undang Ketenagalistrikan mengatur tentang Hak dan Tanggung jawab bukan hanya bagi Konsumen tetapi juga bagi PT PLN selaku penyedia listrik.
“Konsumen berhak untuk:
mendapat pelayanan yang baik;
mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; sehingga hak konsumenlah
memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar;
mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
mendapat GANTI RUGI apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau KELALAIAN pengoperasian oleh pemegang perizinan Berusaha untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa konsumen/pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik dari penyedia tenaga listrik, atau PLN dalam kasus ini. Hal tersebut berarti, listrik yang didapatkan tidak mati hidup maupun turun naik (listrik yang normal atau stabil),”tambahnya.
Pada sesi penutup, ketua LPKNI berharap akan ada win win solution antara kedua belah pihak, sehingga rasa keadilan tidak perlu dituntut sampai di meja pengadilan.
“Sehingga, jika listrik yang disediakan tidak normal dan mengakibatkan rusaknya alat-alat elektronik, pelanggan berhak untuk menuntut ganti rugi kepada PLN, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) yang berbunyi:
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau konsumen,” tutupnya.
Sampai saat berita ini ditayangkan Pihak PLN ULP kota agung masih dalam konfirmasi.
(Hery)