KEDIRI – Karyawan sebuah perusahaan pemotongan hewan unggas di Jl. Jawa Ds. Gedangsewu Kecamatan Pare PT. SUMBERBIRU UNGGAS GROUP, Gunawan (nama samaran) mengeluhkan gaji nya yang hanya berkisar +/- 50.000,- per hari dengan masa kerja 6 hari dalam seminggu tanpa lembur, dan kalau dihitung-hitung sebulan hanya +/- 1.200.000,-. Ini pun dia lakukan dengan jam kerja mulai jam 7 pagi sampai jam 4 sore dengan waktu istirahat 1 jam.
Artinya Gunawan bekerja full selama 8 jam per hari dikalikan 6 hari dalam seminggu hingga total bekerja selama 48 jam dalam satu minggu. Dan ini sudah dijalaninya selama bertahun-tahun sejak mulai bekerja sekira tahun 2020 hingga sekarang atau kurang lebih 4 tahun bekerja.
Selain itu Dia juga mengeluhkan ketika hari Minggu atau lepas dinas jam 4 sore kalau ada kerja lembur dipaksa & diharuskan untuk bekerja lembur atau menerima konsekuensi peringatan bahkan dimasukkan daftar calon karyawan yang akan di PHK jika tidak mau lembur. Hingga saat ini Gun masih berstatus sebagai Karyawan Harian Lepas/KHL sejak pertama kali diterima kerja dan tidak pernah dikontrak atau diberikan Surat Perjanjian Kerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT. Bahkan ketika Gunawan di konfirmasi awak media ini selama bekerja di PT. SBU Group tidak pernah diikutkan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) baik BPJS KES, JHT, JKK, JKM, maupun Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2021.
Masih menurut Gunawan , juga menyayangkan pihak perusahaan yang tidak pernah sama sekali memberikan informasi dan penyuluhan tentang adanya aturan-aturan ketenagakerjaan maupun perubahan-perubahan nya. Sebagai masyarakat yang awam terhadap hukum, Gunawan bahkan tidak tahu sama sekali tentang UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan, UU 6/2023 ttg Cipta Kerja, PP 35 ttg PKWT, ALIH DAYA, .. PP 36/2021 ttg Pengupahan dan juga peraturan perundangan yang lain nya.
Selanjutnya media ini juga mengkonfirmasikan ke pihak perusahaan, pada hari yang sama, Senin 29 Juli 2024 sekira pukul 13:30 wib lapor pihak Security untuk bertemu dengan bagian HRD/Personalia, Agung, tetapi tidak bisa bertemu kalau tidak janjian dulu dan kebetulan beliau nya juga tidak ada di tempat.
Pihak Security alias Satpam yang bertugas berinisial A dan Y mengarahkan awak media ini untuk kembali pada Pukul 15:00 wib kalau ingin bertemu Agung. Hingga pada waktu yang ditentukan awak media ini kembali ke perusahaan untuk menemui yang bersangkutan tetap tidak ada, bahkan staf HRD pun tidak bisa ditemui, apalagi sdr Munip selaku pemilik perusahaan bahkan tidak bisa ditemui, kata Ariel petugas Security
Awak media seakan dipersulit dan dihalang-halangi untuk bertemu pihak manajemen perusahaan, bahkan salah satu karyawan d lokasi menginformasikan bahwa Agung bagian HRD/Personalia ada di tempat.
Kordinator Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Sub Korwil Kediri, Budhi Sidharta dihubungi awak media ini mengatakan akan menindaklanjuti pelanggaran normatif yang terjadi pada perusahaan tersebut.
Pewarta : Hari