Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tidak pasif dengan menggunakan kewenangannya buat menindak perbuatan yang tergolong pelanggaran Pemilu, seperti menebar janji sebelum masa kampanye.
Mereka juga diharapkan bersikap tegas supaya tidak dianggap remeh oleh partai politik peserta Pemilu dan bakal capres-cawapres.
“Bawaslu punya kewenangan, tidak ada alasan untuk mangkir apalagi berdiam diri. Jangan malah menjadi tidak berdaya di hadapan parpol,” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (12/9/2023).
Menurut Neni, Bawaslu yang bertindak sebagai wasit dalam pelaksanaan Pemilu bersikap aktif dan mencari cara buat menghentikan aksi-aksi parpol dan para bakal capres-cawapres menebar janji-janji politik sebelum masa kampanye dimulai.
“Semestinya Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran secara serius, bukan hanya sekadar imbauan karena tidak akan diindahkan oleh kandidat,” ucap Neni.
Karena dampak aturan baru terkait kampanye dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan oleh parpol dan bakal capres-cawapres buat memberikan janji-janji politik, maka Bawaslu diminta mencari cara buat menghentikan hal itu.
“Bawaslu mestinya bisa menciptakan kreatifitasnya di tengah gempuran kandidat yang marak terjadi mempengaruhi pemilih dengan menghalalkan segala cara yang tidak etis,” ujar Neni.
Neni mendorong Bawaslu bisa bersikap tegas dan cepat ketika menemukan dugaan pelanggaran atau hal lain yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan di tengah masyarakat.
“Sejauh ini Bawaslu dinilai lamban dan kurang responsif. Hadirkan kreatifitas, inovasi, dan progresifitas dalam kompetisi yang adil dan setara,” ucap Neni.
Menurut pemberitaan sebelumnya, sejumlah figur yang digadang-gadang bakal menjadi peserta Pilpres mulai menebar janji-janji politik.
Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, sempat menjanjikan jika menang akan melakukan swasembada pangan, membuka lahan pertanian baru di lahan rawa-rawa atau gambut, menggenjot produksi minyak kelapa sawit sebagai sumber energi alternatif pengganti bahan bakar fosil, serta memberikan makan siang dan susu gratis bagi seluruh pelajar Indonesia.
Sementara itu bakal cawapres sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjanjikan akan meningkatkan dana desa menjadi Rp 5 miliar, jika dia menang dalam Pilpres 2024.
Selain itu, PKB juga menjanjikan bakal menjamin bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi murah bagi rakyat, tunjangan bagi ibu hamil, serta sekolah gratis dan subsidi pupuk. Sedangkan Ganjar berjanji akan melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Selain itu, mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga mengatakan akan melanjutkan upaya pemberantasan korupsi. Ganjar juga sempat menyebut mempunyai impian menaikkan gaji guru.
Dia memperkirakan gaji yang layak untuk seorang guru adalah Rp 30 juta, sementara untuk guru yang baru mulai mengajar adalah Rp 10 juta.
Dalam dalam sesi wawancara bersama pakar manajemen Prof. Rheinald Kasali, Ganjar mengaku miris dengan kondisi ekonomi para guru yang pas-pasan.
Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu didefinisikan sebagai “kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu”.
Kemudian, di dalam Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. KPU menjelaskan, dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.
Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Sementara itu, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta”.
[Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2023/09/12/13452231/bawaslu-dinilai-tak-boleh-takluk-dari-parpol-yang-tebar-janji-sebelum]