TANIMBAR , MALUKU – Badan Perencanaan Daerah ( BAPEDA ) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku selenggarakan Rapat Koordinasi bersama dinas terkait ( Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,Dinas Sosial, Dinas Kesehatan,serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat P3MD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Bapeda Lantai empat Kantor Bupati KKT, rabu 11 Oktober 2023.
Sekretaris Bapeda “Zakarias Lamere” mengatakan bahwa rapat tersebut untuk mengoordinasikan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 04 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekrem ditahun 2024, untuk menjawab hal tersebut dilakukan rapat bersama dinas terkait dan Tenaga Pendamping Profesional dalam hal ini Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Program Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa untuk sama sama melakukan cross cek data. Karena memang untuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekrem ( P3KE ), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) yang dikelola oleh Dinas Sosial serta Data Sustainable Development Goals ( SDGs ) yang dikelola oleh Tenaga Pendamping Profesional dalam pelaksanaannya sedikit berbeda sehingga diperlukan sinkronisasi, untuk mencapai tujuan bersama,
Koordinator TPP ” Anita Dangeubun” dalam penjelasanya bagaimana data SDGS digunakan oleh desa dalam perencanaan, berbeda dengan penggunaan data P3KE, karena data SDGS langsung sasaran dan juga tindakan penanganannya sudah ada, sehingga ini dibutuhkan duduk bersama untuk sinkronisasi data agar target capaian zero miskin eksrem 2024 KKT dapat dicapai,harapnya.
Diketahui tingkat kemiskinan eksrem Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar 3,4% berada dibawah tingkat kemiskinan eksrem propinsi Maluku dengan prosentase 3,62% dan berada diatas tingkat kemiskinan eksrem Nasional dengan prosentase 2,04%.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ” Julius Sumanik” yang turut hadir mengharapkan agar data kependudukan benar-benar valid, artinya tidak ada lagi data ganda yang mungkin juga mempengaruhi angka miskin ekrem di kabupaten ini, sehingga diharapkan untuk mempermudah percepatan percepatan pendataan kependudukan diperlukan kerjasama yang sinergi antara para pemangku kepentingan, karena apapun sifat bantuan pasti membutuhkan Kartu Keluarga dan KTP, jadi Kartu Keluarga harus bertanda barkot, jika manual jangan dilayani, jika itu terjadi maka pasti bermasalah, tutup. (Damianus D P.)