TANGGAMUS, LAMPUNG — Setelah ditayangkan di beberapa Pemberitaan media massa elektronik tentang dugaan Mark -up anggaran pada Pekon/Desa Parda Suka Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, maka pihak APIP Kabupaten Tanggamus berjanji akan memanggil Oknum Kepala Pekon Parda Suka. Kamis 29/11/2023.
Follow up pemberitaan terkait dugaan penyelewengan penggunaan Anggaran Dana Desa/Pekon tahun 2022 dan 2023 oleh oknum Kepala Pekon Parda Suka kecamatan Kota Agung maka pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) melalui Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah pastikan akan memanggil Oknum Kepala Pekon dimaksud,
” Ya bang,. Kepala pekonnya akan kita panggil,
Tapi mohon bersabar ya bang, karena kami lagi ada kesibukan yang sifatnya segera,”ungkap Sektur. Via WhatsApp.
Sebagai mana sebelumnya telah diberitakan oleh media online dengan Tema ” Realisasi Anggaran Pekon Parda Suka Dipertanyakan”.
Anggaran Dana Desa (Pekon) Parda Suka Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung untuk realisasi serapan tahun Anggaran 2022 tahap 3 sampai dengan tahun 2023 tahap 1/2/3 banyak yang diduga Mark -up sehingga menimbulkan pertanyaan masyarakat.
Adapun item -item yang akan di konfirmasi adalah sebagai berikut:.
1. Penyelenggaraan pos keamanan pekon Rp Rp 20.160.000,00 tahap 1. tahun 2022.
2 Penyelenggaraan pos keamanan pekon 24.810.000,00 tahap 3 tahun 2022.
3 . Penguatan dan peningkatan kapasitas keamanan pekon Rp 10.400.000,00 tahap 3 tahun 2022.
1. Pembelian tanah di dusun repong bakau RT 04 dengan nilai Rp 130.000.000,00.
2. Peningkatan balai kemasyarakatan Rp 25.050.000,00.
3. Rehabilitasi peningkatan balai Pekon Rp 10.000.000,00.
Oleh Sekdes Sukmadi dan Kaur Perencanaan Riduansyah sangat jelas dan terang bahwa apa yang kami pertanyaan dengan tegas mereka memberikan informasi terkait.
” Untuk insentif hansip itu ada 4 orang sementara untuk perorang Rp 100.000,00 per bulan jadi untuk satu tahun Rp 4.800.000,00,. ” Ungkap sekdes.
” Kalo pasaran harga satu kapling di situ Rp 50 JT untuk saat ini, sementara Pekon ambil/beli dua kapling atau ukuran 20x25m. Kata kaur perencanaan.
Untuk menindaklanjuti dugaan Mark -up anggaran tersebut kami sebagai kontrol sosial berharap pihak inspektorat dan APH agar melakukan kroscek di Pekon Parda Suka Kecamatan Kota Agung tersebut.
Pun demikian atas hasil follow up dan tanggapan yang diberikan oleh pihak APIP tentunya awak media ini berharap agar secepatnya ada langkah dan tindakan konkret.(Hery)