BANYUWANGI – Aliansi Media LSM dan Advokat Banyuwangi selatan (AMMBLAS), Polemik ditubuh PGRI jelas akan memberikan dampak negatif pada proses belajar mengajar dunia pendidikan, bagaimana mana tidak? Terjadi dalam organisasi besar “Persatuan Guru Republik Indonesia” ini terjadi permasalahan didalamnya, kami dari Ammblas khawatir Polemik ini akan berkepanjangan jika tidak menghormati proses hukum di PTUN, bahkan pelaksanaan pelantikan dilakukan dalam ruangan smp negri 1 Banyuwangi terkesan seperti ada sabotase.
Tanggal 27 Oktober 2023 terjadi pemberhentian sekitar 9 anggota pengurus besar PGRI, ada kejanggalan dalam proses pemberhentian ketua dan sekretaris jenderal serta anggota yang awalnya dipilih oleh peserta konggres, adanya pengangkatan jabatan strategis yang seharusnya melalui kongkernas serta beberapa kejanggalan lain terkait proses pembekuan, pemberhentian ditubuh PGRI.” Ungkap Rofiq Azmi
AMMBLAS mengkritisi terjadinya proses pelaksanaan pelantikan ketua PGRI Banyuwangi yang diduga dilakukan oleh kubu Prof.DR.Unifah Rosyidi diLingkup lingkungan SMP negeri i Banyuwangi pada tanggal 10 February 2024, pelaksana yang terkesan seperti main “SEPAK TEKONG”(jawa) kucing kucingan/ maling malingan bahkan pihak polsek kota serta Polresta Banyuwangi, kapolsek kota dan kanit Intel polresta Banyuwangi terkecoh oleh nya,”jlentreh rofiq
Pelaksanaan pelantikan dimasa kampanye, hajat nasional dan proses perkara PTUN seperti bukan sebuah peristiwa atau proses penting yang harus dihormati oleh panitia pelaksana kegiatan pelantikan ketua PGRI Banyuwangi, ini kan pemilihan ketua organisasi guru yang seharusnya dapat di GUGU DAN DI TIRU, Suri tauladan yang tidak elok menurut kami, lantas bagaimana peran serta pemerintah kabupaten Banyuwangi, khususnya kepala dinas pendidikan sebagai pembina, diduga kuat ada penyalahgunaan wewenang serta pembiaran terhadap Polemik ditubuh PGRI Banyuwangi.”kritik rofiq lagi
Proses pelantikan ketua PGRI Banyuwangi yang diduga cacat hukum harus menjadi prioritas pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum Banyuwangi, untuk segera mengambil langkah tegas jika di tengarai terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan perbuatan melawan hukum didalam proses nya,” tegas rofiq
AMMBLAS segera mengambil langkah bijak dengan meminta DPRD Banyuwangi, memanggil kedua kubu organisasi besar Guru di Banyuwangi, Dan meminta ketua DPRD Banyuwangi segera mendisposisikan ke komisi terkait atau pengajuan hearing dari kami,”pungkas rofiq azmi ketua ammblas. ( M.Rofiq Azmi. )